Permohonan Pengujian Pasal 314, Pasal 327 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasal 94, Pasal 111 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 7 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-03-21
Pemohon
1. Apolos Paulus Sroyer; 2. Paulus Agustinus Kafiar; 3. Thomas Rumbiak; 4. Filep. Y. S. Mayor; 5. Mathias Komegi; 6. Edy Kawab; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Desember 2015, 10 Februari 2016 dan 15 Februari 2016 memberi kuasa kepada Habel Rumbiak, S.H., SpN.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 314]]
- [[Pasal 327 ayat (2)]]
- [[Pasal 327]]
- [[Pasal 94]]
- [[Pasal 111 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
