Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 314, Pasal 327 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasal 94, Pasal 111 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 28/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 7 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-03-21

Pemohon

1. Apolos Paulus Sroyer; 2. Paulus Agustinus Kafiar; 3. Thomas Rumbiak; 4. Filep. Y. S. Mayor; 5. Mathias Komegi; 6. Edy Kawab; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Desember 2015, 10 Februari 2016 dan 15 Februari 2016 memberi kuasa kepada Habel Rumbiak, S.H., SpN.

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A) Aswanto (A) Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 314]] - [[Pasal 327 ayat (2)]] - [[Pasal 327]] - [[Pasal 94]] - [[Pasal 111 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**