Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 4 November 2015
Tanggal Registrasi: 2015-02-16
Pemohon
1. dr. Sarsanto W. Sarwono, Sp.Og.Sebagai Pemohon I; 2. Anis Su adah Sebagai Pemohon II; 3. Dra. Sukarni Sebagai Pemohon III; 4. Rr. Esti Sutari, S.pd., M.M. Sebagai Pemohon IV; 5. Emmanuela Lupy Ragawidya Sebagai Pemohon V; 6. Ragil Prasedewo Sebagai Pemohon VI; 7. Anggun Pertiwi Sebagai Pemohon VII; Kuasa Pemohon: Febi Yonesta, S.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 37 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut.
[3.5.1]
Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat yang memusatkan
perhatiannya pada kegiatan pengembangan pusat informasi, edukasi dan
konseling serta pelayanan kesehatan reproduksi;
[3.5.2]
Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, ibu
rumah tangga yang memiliki anak laki-laki berusia 14 tahun;
[3.5.3]
Bahwa Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai guru bimbingan konseling pada Madrasah Aliyah Negeri I
Wates, Kulon Progo;
[3.5.4]
Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai guru bimbingan konseling di SMAN II Wates, Kulon
Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;
[3.5.5]
Bahwa Pemohon V adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
juga siswa Sekolah Menengah Atas di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;
[3.5.6]
Bahwa Pemohon VI adalah perseorangan warga negara Indonesia;
[3.5.7]
Bahwa Pemohon VII adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang juga siswa kelas XI SMK Muara Indonesia, Jakarta;
[3.5.8]
Bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
telah
dirugikan
hak
konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 37 ayat (1) huruf h UU 20/2003
sebagaimana diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
-
Pemohon I mengalami hambatan ketika akan menyampaikan informasi
mengenai kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah karena pihak sekolah dan
Dinas Pendidikan menolak memberikan izin dengan alasan pendidikan
kesehatan reproduksi tidak menjadi bagian dari kurikulum nasional;
-
Pemohon II mengalami kerugian konstitusional karena anak Pemohon II tidak
mendapatkan hak atas pendidikan kesehatan reproduksi di sekolahnya. Selain
itu anak Pemohon II tidak dapat mengandalkan Pemohon II untuk
menyampaikan pendidikan kesehatan reproduksi karena Pemohon II juga tidak
mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi selama menempuh sekolah
dasar dan menengah;
-
Pemohon III dan Pemohon IV mengalami hambatan dalam mengajarkan
pendidikan kesehatan reproduksi pada anak dan/atau muridnya karena tidak
dimasukkannya pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum nasional;
-
Pemohon V menjadi korban kehamilan tidak diinginkan (KTD) dikarenakan
Pemohon V tidak memiliki pengetahuan terkait kesehatan reproduksi.
Akibatnya, Pemohon tidak mempunyai keterampilan yang memadai untuk
melindungi
dirinya
dalam
menghadapi
kondisi
lingkungan
pergaulan/
pertemanan yang gonta ganti pasangan;
-
Pemohon VI melakukan hubungan seksual berganti pasangan pada saat kelas
2 SMA sehingga terinfeksi HIV. Hal ini dilakukan Pemohon VI karena Pemohon
VI tidak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi selama Pemohon
menempuh pendidikan dasar dan menengah sehingga Pemohon VI tidak
menyadari risiko berhubungan seksual;
-
Pemohon VII merasa tidak terlindungi dari risiko reproduksi karena Pemohon VII
dan teman-temannya tidak mengetahui bagaimana cara merawat dan
melindungi organ reproduksinya. Hal ini terjadi karena tidak dimasukkannya
pendidikan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari kurikulum nasional;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dikaitkan
dengan paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, terdapat dua kelompok
Pemohon dalam permohonan a quo, yaitu Pemohon yang berkedudukan sebagai
badan hukum privat dan Pemohon yang berkedudukan sebagai perseorangan
warg
