Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang Terhadap UUD 1945

Perkara 28/PUU-XII/2014 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 24 April 2014

Tanggal Registrasi: 2014-03-10

Pemohon

1. Muhammad Joni, S.H., M.H; 2. Dr. Khairul Alwan Nasution, M.M; 3. Fakhrurrozi; 4. Zulhaina Tanamas, S.H;Triono Priyo Santoso, S.H; 6. Baginda Dipamora Siregar, S.H; 7. Irwan Syahrizal, S.Sn, S.H., M.H;

Majelis Hakim

Muhammad Alim Maria Farida Indrati Anwar Usman, Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003 tentang [[Mahkamah Konstitusi. ### Kedudukan Hukum (Legal Standing) Mahkamah mempertimbangkan apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. ### Pokok Perkara Mahkamah mempertimbangkan substansi permohonan dan menguji apakah ketentuan yang dimohonkan bertentangan dengan [[UUD 1945]]. ## Pendapat Hakim ### Pendapat Mahkamah **Majelis Hakim yang diketuai [[Hamdan Zoelva]]** memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif dan analisis konstitusional yang mendalam. ### Dissenting Opinion Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan ini. ## Timeline - **2014-03-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-03-10**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2014-04-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[2/PUU-XII/2014]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Konstitusionalitas Undang-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait 2. **Perlindungan Hak Konstitusional** - Hak-hak yang terkena dampak - Mekanisme perlindungan 3. **Kepastian Hukum** - Implementasi undang-undang - Dampak terhadap masyarakat ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi pada pengembangan hukum konstitusi di Indonesia. ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Hamdan Zoelva]]** 2. **[[Arief Hidayat]]** 3. **[[Anwar Usman]]** 4. **[[Aswanto]]** 5. **[[Patrialis Akbar]]** 6. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** 7. **[[M. Alim]]** 8. **[[Suhartoyo]]** 9. **[[Manahan MP Sitompul]]** ## Significance Putusan ini memiliki **signifikansi medium** dalam pengembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[MK - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 --> **Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[28/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id) **Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)