Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Terhadap UUD 1945.

Perkara 28/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 28 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2013-03-01

Pemohon

Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jawa Timur Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (PUSKOWANJATI), Pusat Koperasi An-nisa` Jawa Timur., dll. kuasa kepada Aan Eko Widiarto., S.H., M.Hum., dkk,

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Arief Hidayat, Muhammad Alim Cholidin Nasir

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII; 2.1. [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012]] tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; 2.2. [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012]] tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2.3. [[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992]] tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2012]] tentang Perkoperasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->

Pertimbangan Hukum