Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 19 September 2012
Tanggal Registrasi: 2012-03-08
Pemohon
Agus Yahya
Majelis Hakim
Muhammad Alim Achmad Sodiki Anwar Usman Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3
19
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359,
selanjutnya disebut UU MA), dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5023, selanjutnya disebut UU 16/2004), yang menyatakan:
Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA:
“Perkara yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: c.perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan
pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah
yang bersangkutan”.
Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004:
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus
dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau pemerintah”.
terhadap Pasal 1 ayat (1) dan (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2), (4), dan (5), serta Pasal 34 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
20
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA dan Pasal 30 ayat (2)
UU 16/2004 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
21
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana tersebut dalam Kartu Tanda
Penduduk Nomor 3514061307630001 yang dilampirkan pada berkas permohonan
Pemohon.
Selanjutnya
dalam
kualifikasinya
demikian,
Pemohon
dalam
permohonannya mendalilkan mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1), dan ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2),
ayat (4), dan ayat (5), serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945;
22
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksudkan di atas dirugikan oleh berlakunya
Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA, karena Pemohon tidak dapat mengajukan
permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Nomor 104/B/2011/PT.TUN.SBY tanggal 7 November 2011
juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 22/G/2011/PTUN.BY
tanggal 20 Juni 2011. Selain itu Pemohon juga menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 30 ayat (2) UU
16/2004 karena merasa telah mendapatkan perlakuan diskriminatif dan tidak sama
di hadapan hukum dengan adanya peraturan perundang-undangan yang
memungkinkan negara atau pemerintah menggunakan jasa Jaksa Pengacara
Negara sebagai kuasa hukum dalam perkara PTUN yang dijalani oleh Pemohon;
[3.10]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan kerugian yang telah dialami
oleh Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah,
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA dan Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004
yang dimohonkan pengujian, sehingga Pemohon mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengujian norma a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Oleh karena pasal
tersebut mempergunakan kata
Kata Kunci
Badan hukum publik; Badan hukum privat; Keputusan Tata Usaha Negara; penyelenggara pelayanan publik; institusi penyelenggara negara; korporasi; lembaga independen; pelayanan publik; capacity building; judex facti; banding; judex juris; aset negara; Tata Krama Adhyaksa; Kode Etik Jaksa
