Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Perkara 28/PUU-VIII/2010 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 23 Agustus 2011

Tanggal Registrasi: 2010-04-28

Pemohon

1. Y.B. Purwaning M. Yanuar; 2. Rico Pandeirot; 3. Gabriel Mahal; 4 Petrus Bala P; 5. Ferry H. Amahorseya; 6.Teuku Nasrullah; 7. Afrian Bondjol; 8. Rachmawati; 9. Th. ratna dewi K; 10. Dea Tunggaesti; 11. Eka Sumaryani; 12. Adinda Utami A; 13. Rocky L. Kawilarang; 14. Vincencius Tobing; 15. M.Y. Ramli; 16.Aldila Chereta W; 17. Muhammad heru M; dan 18. Nadya Helida

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva H. Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Hukum Acara Pidana; pidana; hukum pidana; KUHAP; Advokat; hak tersangka; hak terdakwa; saksi; ahli; pengajuan saksi; pengajuan ahli; hak pengajuan saksi; hak pengajuan ahli; saksi yang meringankan; saksi yang menguntungkan; penyidikan; Komisi Pemberantasan Korupsi; kewajiban penyidik; kewajiban pemanggilan saksi; kewajiban pemanggilan saksi oleh penyidik