Pemohon
1. Y.B. Purwaning M. Yanuar; 2. Rico Pandeirot; 3. Gabriel Mahal; 4 Petrus Bala P; 5. Ferry H. Amahorseya; 6.Teuku Nasrullah; 7. Afrian Bondjol; 8. Rachmawati; 9. Th. ratna dewi K; 10. Dea Tunggaesti; 11. Eka Sumaryani; 12. Adinda Utami A; 13. Rocky L. Kawilarang; 14. Vincencius Tobing; 15. M.Y. Ramli; 16.Aldila Chereta W; 17. Muhammad heru M; dan 18. Nadya Helida
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva H. Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
mengenai Pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76 selanjutnya disebut KUHAP) dan Penjelasan Pasal 65 KUHAP (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
43
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu KUHAP terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
44
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, para Pemohon yang adalah perorangan warga
negara Indonesia yang secara bersama-sama mempunyai kepentingan yang
sama karena berprofesi sebagai Advokat, sehingga apabila dikaitkan dengan
jenis kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang harus spesifik dan
aktual, maka kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon
termasuk dalam jenis kerugian yang bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Dalam hal ini, apabila suatu saat para
Pemohon berkedudukan sebagai tersangka atau terdakwa, maka para
Pemohon akan mengalami kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh
penafsiran yang keliru yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (in casu
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim), dalam hal ini hak bagi tersangka atau
terdakwa untuk mengajukan saksi dan/atau ahli yang menguntungkan bagi
tersangka atau terdakwa baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat
persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP, dapat ditolak oleh
aparat penegak hukum dengan alasan tidak ada kewajiban bagi aparat
penegak hukum tersebut untuk menerima dan memeriksa saksi dan/atau ahli
yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa.
45
2. Bahwa unsur kepentingan yang sama dari para Pemohon, adalah kepentingan
untuk mencegah timbulnya kerugian konstitusional yang pontensial akan terjadi
dan dialami sendiri oleh para Pemohon. Di samping itu, selain para Pemohon
berkedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon
juga memiliki profesi ataupun pekerjaan yang sama, yakni sebagai Advokat
yang berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, dinyatakan bahwa: “Advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
[3.8] Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing)
serta dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon sebagaimana
disebutkan dalam paragraf [3.5], paragraf [3.6], dan paragraf [3.7], menurut
Mahkamah:
1. Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan para Pemohon menganggap
hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
2. Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia, potensial
dirugikan oleh Pasal 65 KUHAP yang tidak secara tegas mewajibkan penyidik,
penuntut umum dan hakim untuk memanggil dan memeriksa saksi yang
menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa yang menjadi pokok pengujian
Undang-Undang a quo, karena para Pemohon dalam kedudukannya sebagai
perorangan tidak tertutup kemungkinan untuk menjadi tersangka atau
terdakwa;
3. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah
berpendapat para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki
46
kedudukan
hukum
(legal
standing),
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah menguji
Pasal 65 KUHAP terhadap UUD 1945;
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan para Pemohon,
keterangan pemerintah, keterangan DPR, dan fakta yang terungkap di
persidangan, permasalahan hukum yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah
adalah mengenai i) Hak pengajuan saksi oleh tersangka dan terdakwa; dan ii)
Kewajiban pemanggilan saksi oleh penyidik, penuntut umum dan hakim baik di
tingkat pe
Kata Kunci
Hukum Acara Pidana; pidana; hukum pidana; KUHAP; Advokat; hak tersangka; hak terdakwa; saksi; ahli; pengajuan saksi; pengajuan ahli; hak pengajuan saksi; hak pengajuan ahli; saksi yang meringankan; saksi yang menguntungkan; penyidikan; Komisi Pemberantasan Korupsi; kewajiban penyidik; kewajiban pemanggilan saksi; kewajiban pemanggilan saksi oleh penyidik