Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Tanggal Putusan: 31 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2011-04-14
Pemohon
Teguh Satya Bhakti
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Anwar Usman Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286, selanjutnya disebut UU 17/2003) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
34
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu UU 17/2003 terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
35
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang menduduki jabatan sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara (vide bukti P-3) memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 24
ayat (1) UUD 1945 yaitu hak kebebasan sebagai hakim dalam mengadili suatu
perkara yang ditanganinya. Hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan oleh
berlakunya Pasal 6 ayat (1) UU 17/2003 sepanjang frasa “selaku Kepala
Pemerintahan” dan frasa “sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan”, serta
Pasal 6 ayat (2) huruf b UU 17/2003 sepanjang kata “lembaga” jika tidak diartikan
“tidak termasuk lembaga tinggi negara yang kedudukannya sederajat dengan
Presiden”;
Pasal 6 ayat (1) UU 17/2003 menyatakan, “Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan”;
Pasal 6 ayat (2) huruf b UU 17/2003 menyatakan, “Kekuasaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan
lembaga
selaku
Pengguna
Anggaran/Pengguna
Barang
kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya”;
Menurut Pemohon, berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), kebebasan atau
36
kemerdekaan diberikan kepada institusi pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu
Mahkamah Agung (MA) beserta badan-badan peradilan di bawahnya dan
Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kebebasan atau kemerdekaan institusional lembaga
peradilan tersebut dengan sendirinya tercermin dalam kebebasan para hakim
sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dimaksud. Oleh karena itu, sebagai
konsekuensi bahwa hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman,
wajib menjaga kemandirian peradilan yang secara inheren hakim secara individual
menyandang kemandiriannya sebagai hakim, sehingga seorang ketua pengadilan
atau wakil ketua pengadilan pun tidak boleh mengintervensi hakim yang sedang
menangani perkara. Ketentuan ini menunjukkan bahwa badan-badan peradilan
dalam lingkungan peradilan umum, dan lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, serta lingkungan peradilan tata usaha negara sebagai institusi
hanya dapat melaksanakan kewenangan melalui para hakimnya. Dengan
demikian, badan peradilan sebagai suatu lingkungan kerja (ambt), untuk bertindak,
dipersonifikasikan oleh hakim sebagai pemangku jabatan (ambtsdrager).
Konstruksi pemikiran ini membawa konsekuensi logis bahwa kemerdekaan
kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan yang dijamin oleh Pasal 24
UUD 1945 juga memberikan kemerdekaan dan independensi kepada hakim yang
berwenang mengadili perkara. Oleh karena itu, jaminan atas kemandirian
peradilan adalah hak sekaligus kewenangan konstitusional hakim. Tanpa adanya
kemerdekaan dan independensi hakim, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan
independensi peradilan tidak akan dapat ditegakkan. Sebaliknya, segala bentuk
ketergantungan dan keterikatan institusi badan-badan peradilan pasti akan
mengurangi kemerdekaan dan independensi hakim dalam mengadili perkara.
Dengan demikian, sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
dan menduduki jabatan sebagai hakim, menurut Pemohon, Pemohon memiliki hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945;
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU
17/2003 tersebut, telah mengesampingkan esensi kemandirian kekuasaan
kehakiman dalam mengelola anggarannya sendiri. Hal ini disebabkan karena frasa
“kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan” dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) tersebut, telah membuka
penafsiran bahwa pengelolaan anggaran Mahkamah Agung berada di bawah
37
kekuasaan Presiden. Padahal sangat jelas dan nyata dari sudut sistem
ketatanegaraan maupun ketentuan peraturan perun
Kata Kunci
kekuasaan kehakiman; mahkamah agung; anggaran; independensi; kekuasaan pengelolaan keuangan negara; kekuasaan pemerintahan
