Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013
Tanggal Putusan: 25 April 2013
Tanggal Registrasi: 2013-04-10
Pemohon
M. Syukur, S.H. dan Fauziah, S.E. (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon : Saiful Kipli, S.H. dan Suratno, S.H.,dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Muhammad Alim Mardian Wibowo
Amar Putusan
ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Merangin Nomor 41/Kpts/KPU-Kab/005.435300/Tahun 2013 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2013,
bertanggal 31 Maret 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
130
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan
ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka
4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
131
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin
Nomor
41/Kpts/KPU-Kab/005.435300/Tahun 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2013, bertanggal 31 Maret 2013.
[3.5]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu
pengajuan permohonan, dan pokok permohonan, Mahkamah lebih dahulu akan
mempertimbangkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai permohonan
Pemohon salah objek (error in objecto) atau setidak-tidaknya kurang objek,
sebagai berikut:
[3.5.1]
Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan,
Pengangkatan, Dan Pelantikan, menyatakan, “KPU Kabupaten/Kota membuat
Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model
DB -
132
KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model DB1 -
KWK.KPU dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu
kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model
DB1 - KWK.KPU)”.
[3.5.2]
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa yang menjadi objek
sengketa adalah Keputusan KPU Kabupaten Merangin Nomor: 41/Kpts/KPU-
Kab/005.435300/Tahun 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilu Bupati
dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2013, bertanggal 31 Maret 2013;
[3.5.3]
Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 3 Juni 2010; Putusan Nomor
29/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 21 Juni 2010; Putusan Nomor 43/PHPU.D-
VIII/2010, bertanggal 7 Juli 2010; Putusan Nomor 49/PHPU.D-VIII/2010,
bertanggal 8 Juli 2010; Putusan Nomor 60/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 15 Juli
2010; dan Putusan Nomor 74/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 26 Juli 2010, telah
menyatakan objek sengketa Pemilukada adalah “keputusan atau berita acara
rekapitulasi” Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Independen Pemilihan tentang
hasil perolehan suara;
[3.5.4]
Keputusan
KPU
Kabupaten
Merangin
Nomor:
41/Kpts/KPU-
Kab/005.435300/Tahun 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilu Bupati
dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2013, bertanggal 31 Maret 2013, secara
substansi merupakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin pada Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Merangin Tahun 2013. Keputusan KPU Kabupaten Merangin tersebut pada
pokoknya menyatakan angka atau jumlah perolehan suara masing-masing
pasangan calon dengan merujuk pada rekapitulasi yang dihasilkan dalam Rapat
Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin;
[3.5.5]
Bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah Keputusan
KPU Kabupaten Merangin
Nomor 41/Kpts/KPU-Kab/005.435300/Tahun 2013
133
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Merangin
Tahun 2013, bertanggal 31 Maret 2013, maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Merangin
Nomor 15/Kpts/KPU-Kab/005.435300/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin yang Memenuhi Persyaratan Dalam
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Merangin Periode 2013-2018, bertanggal 5
Februari 2013 (vide bukti P-4 = bukti PT-6), dan
Kata Kunci
Pemilihan Umum Kepala Daerah; Kabupaten Merangin; M. Syukur, S.H.; Fauziah, S.E.; menolak untuk seluruhnya.
