Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Penghitungan Suara Hasil Pilkada/Pilwakada KPU Kabupaten Donggala
Tanggal Putusan: 23 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-06
Pemohon
Drs. Kasman Lassa, S.H
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada) Kabupaten Donggala yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Donggala sesuai dengan Keputusan KPU Nomor
278/168/KPU-KWK/2008 bertanggal 28 Oktober 2008;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
21
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disingkat UU MK) jis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945”;
22
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling
lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Donggala
sesuai Keputusan KPU Nomor 278/168/KPU-KWK/2008 tentang Penetapan
Pemenang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Donggala Tahun 2009-2014 bertanggal 28 Oktober 2008, maka meskipun petitum
Permohonan tidak secara tegas menyatakan hasil perhitungan suara yang salah
oleh KPU dan memohon hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon
yang harus ditetapkan oleh Mahkamah, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
23
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
- bahwa sesuai Keputusan KPU Kabupaten Donggala, Pemohon 1 dan 2 adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala
Tahun 2008 dengan nomor urut 6 (enam) dan Pemohon 3 dan 4 adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala
Tahun 2008 dengan nomor urut 5 (lima);
- bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan KPU Nomor 278/168/KPU-KWK/2008 bertanggal 28 Oktober 2008,
tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009-2014. Keberatan dimaksud disebabkan
karena Termohon mengikutsertakan pemilih yang tinggal di wilayah Kabupaten
Sigi yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008, sebagai
pemekaran Kabupaten Donggala. Dengan fakta hukum demikian, Pemohon
dipandang telah memenuhi kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 menentukan bahwa “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu
paling lambat 3 hari kerja setelah Pemohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan”.
Bahwa Keputusan KPU Nomor 278/168/KPU-KWK/2008 bertanggal 28
Oktober 2008 dan permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Donggala pada tanggal 30 Oktober 2008 dan kemudian dilimpahkan kepada
Mahkamah serta didaftarkan pada tanggal 6 November 2008, sehingga permohonan
Pemohon masih memenuhi tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah KPU menetapkan
24
hasil Pemilukada. Oleh karenanya, pengajuan permohonan Pemohon masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan;
[3.8]
Menimbang, berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada paragraf [3.6]
dan paragraph [3.7] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Akan tetapi, meskipun Pemohon nomor 3 dan nomor 4, Abubakar Aljufrie S.E. dan
Taufik M. Burhan S.Pd., M.Si., memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan, namun karena Pemohon nomor 3 dan nomor 4 tersebut
tidak hadir di persidangan, maka permohonan Pemohon nomor 3 dan nomor 4
tersebut dipandang telah gugur demi hukum, sehingga tidak perlu dipertimbangkan
lebih lanjut;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, serta pengajuan
permohonan
masih
dalam
tenggang
waktu,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan dalam
permohonannya, sebagai berikut:
•
Bahwa KPU Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan
Surat Keputusan Nomor 278/168/KPU-KWK/2008 bertanggal 28 Oktober 2008
tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2009-2014, serta telah mengumumkan
hasil perhitungan suara dengan menyertakan pemilih dar
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah;Pemilukada; Wakil Kepala Daerah; Donggala;Sulawesi Tengah; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 ; Sigi; Kasman Lassa; pemekaran; bupati; Komisi Pemilihan Umum; KPUD;Panwaslu;Harun Alrasyid;penentuan pasangan calon; perolehan suara
