Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Putusan: 20 Januari 2026
Pemohon
Putri Aprilia Nurcahyani (Pemohon I), Nanda Sesilia Isabel (Pemohon II), Cely Intan Verbena (Pemohon III), Halimatus Sa’diyah (Pemohon IV), dan Aradania Larasati Budiman (Pemohon V)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Kata Kunci
jabatan pada kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh Prajurit
