Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Tanggal Putusan: 2 Februari 2026
Pemohon
Arga Prianggara, S.Sn.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik
21
Indonesia Tahun 2016 Nomor 176 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5922, UU
13/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,
Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Selasa, tanggal 13 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 13 Januari 2026 hlm. 14-15, dan hlm. 17-20]. Terhadap
nasihat Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan
yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
22
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika,
permohonan a quo telah disusun sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025. Namun demikian, sekalipun secara formal telah disusun sesuai dengan
sistematika sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal
keterpenuhan persyaratan formal permohonan, Mahkamah tidak hanya semata-
mata menilai sistematika an sich, tetapi juga menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi/materi dari masing-masing bagian dalam sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan
sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 PMK 7/2025, namun setelah
memeriksa dengan saksama alasan-alasan permohonan, Mahkamah menemukan
fakta bahwa dalam menguraikan mengenai alasan-alasan permohonan, Pemohon
tidak menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang dimohonkan untuk
diuji dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Dalam permohonannya, Pemohon menguraikan mengenai sejumlah konsep hukum
Paten dari berbagai negara dalam perbandingannya dengan norma Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2) UU 13/2016 dan mengaitkannya dengan rendahnya tingkat invensi
di Indonesia. Uraian permohonan demikian bukanlah uraian alasan permohonan
yang jelas dan lengkap yang dapat menunjukkan pertentangan antara Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2) UU 13/2016 dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam hal ini, selain harus menyebutkan norma UUD NRI Tahun 1945 yang
23
dijadikan dasar pengujian, Pemohon juga harus dapat menguraikan letak
pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan norma konstitusional yang
digunakan sebagai dasar pengujian. Setelah dicermati, alasan permohonannya
(Perbaikan Permohonan, hlm. 15), Pemohon menguraikan antara lain sebagai
berikut:
3.22. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pasal 12 ayat (1) dan Pasal
12 ayat (2) UU Paten menghambat individu untuk bersifat kreatif karena rasa
takut hasil kreasinya dapat dengan mudah diambil oleh perusahaan. Dengan
demikian, jelas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) UU Paten
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UU Paten yang menghambat hak
konstitusional Pemohon untuk mengembangkan diri;
Dengan merujuk salah satu paragraf dalam permohonan a quo, Pemohon
menjelaskan atau menguraikan pertentangan antara norma Pasal 12 ayat (1) dan
Pasal 12 ayat (2) UU Paten dengan norma Pasal 28C ayat (1) UU Paten. Oleh
karena itu, menjadi tidak jelas apakah permohonan berkenaan dengan pertentangan
antara Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2016 dengan Pasal 28C ayat (1) UU
Paten atau Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2016 bertentangan dengan Pasal
28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun
Pemohon juga menyebutkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam tabel
di bagian akhir alasan permohonan (hlm. 16), namun penyebutan Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 dalam tabel tersebut tidak dilengkapi uraian mengenai
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan Pasal 28C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Dalam batas penalaran yang wajar, tanpa uraian yang jelas
mengenai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD
NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, maka alasan permohonan Pemohon
menjadi tidak jelas dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas,
oleh karena secara faktual permohonan a quo tidak menyebutkan dan menguraikan
dengan jelas mengenai pertentangan norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU
1
Kata Kunci
pemegang paten atas invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja
