Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Tanggal Putusan: 5 Februari 2026
Pemohon
Rega Felix, S.H., M.H. (Pemohon I), A. Fahrur Rozi, S.H. (Pemohon II), Arga Prianggara, S.Sn. (Pemohon III), dan Iklyma Syifaul Fajna (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
57
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “Penelitian dasar,
Penelitian terapan, dan Pengembangan” dalam norma Pasal 34 ayat (3) huruf a,
Pasal 57 ayat (2), kata “fenomena alam” pada Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a,
dan Penjelasan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 148 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6374) serta
Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4586) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
58
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah sebagai berikut.
a. Pasal 34 ayat (3) huruf a UU 11/2019
59
“Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari:
a. Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan;”
b. Pasal 57 ayat (2) UU 11/2019
“Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan sosial
dan bantuan hukum.”
c. Penjelasan Pasal 34 ayat (3) huruf a UU 11/2019
“Yang dimaksud dengan "Penelitian dasar" adalah Penelitian dengan tujuan
untuk mengembangkan teori ilmiah atau prinsip dasar suatu bidang ilmu yang
lebih
dalam
rangka
meningkatkan
pemahaman
atau
kemampuan
memprediksi fenomena alam.
Yang dimaksud dengan "Penelitian terapan" adalah Penelitian ilmiah
berbasis Ilmu Pengetahuan yang telah dikuasai dan/atau hasil Penelitian
dasar untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi dan/atau
untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia.”
d. Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU 11/2019
“Yang dimaksud dengan “Jaminan sosial", meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kematian;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan hari tua; dan
e. jaminan pensiun,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan hukum antara lain bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di
pengadilan
terkait
pelaksanaan
tugas
dalam
kegiatan
Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi.”
e. Pasal 59 ayat (1) UU 14/2005
“Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak
memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menjelaskan
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 31 ayat (4), serta Pasal 31 ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah sebagai perseorangan individu maupun sebagai
dosen, Pemohon II sebagai perseorangan individu maupun sebagai pegiat
hukum (peneliti freelance) yang aktif di Mahkamah Konstitusi, Pemohon III dan
Pemohon IV sebagai perseorangan individu maupun sebagai mahasiswa, baik
secara sendiri maupun bersama-sama, sebagai bagian dari kelompok orang
dengan kepentingan dan kegiatan yang sama, yaitu belajar dan meneliti, serta
berada dalam ekosistem sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi
60
sebagaimana diatur dalam UU 11/2019, dan secara khusus bagi Pemohon I
berada sebagai subjek yang diatur dalam UU 14/2005;
4. Bahwa Pemohon I telah melakukan publikasi dalam jurnal ilmiah. Kemudian,
Pemohon II dan Pemohon III masing-masing telah menyelesaikan tugas akhir
berupa skripsi dan mendapatkan gelar sarjana. Selain itu, Pemohon II telah
menerbitkan sebuah buku dan Pemohon III sedang melakukan penelitian tesis,
sedangkan Pemohon IV adalah mahasiswa yang aktif melaksanakan penelitian.
Oleh karena itu, menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon
IV kesemuanya secara aktual telah mendedikasikan waktu, tenaga, pikiran, dan
materi untuk belajar dan meneliti dalam rangka mengembangkan ilmu
pengetahuan;
5. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV, Pasal
34 ayat (3) huruf a dan Penjelasannya UU 11/2019 yang mengakui hasil invensi
dan inovasi dari penelitian dasar terbatas kepada penelitian yang menjelaskan
fenomena alam, mendiskriminasi peneliti bidang non-alam. Selain itu, Pasal 57
ayat (2) beserta Penjelasannya UU 11/2019 memberikan pelindunga
Kata Kunci
Invensi dan inovasi, perlindungan, penelitian dasar, jaminan sosial, dan hak dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka
