Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Perkara 277/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 5 Februari 2026

Pemohon

Rega Felix, S.H., M.H. (Pemohon I), A. Fahrur Rozi, S.H. (Pemohon II), Arga Prianggara, S.Sn. (Pemohon III), dan Iklyma Syifaul Fajna (Pemohon IV)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Invensi dan inovasi, perlindungan, penelitian dasar, jaminan sosial, dan hak dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka