Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon
Rega Felix
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 41
huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266 Tambahan Lembaran Negara
89
Nomor 5599, selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
90
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 41 huruf b UU
28/2014, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 41 huruf b UU 28/2014
“Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi:
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau
data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan,
dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yang antara lain
dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon menerangkan kedudukan hukumnya sebagai warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3], yang berprofesi sebagai sebagai dosen [vide Bukti
P-4] yang memiliki kegiatan memberikan kuliah termasuk menjadi narasumber
tamu di universitas untuk menyampaikan ide, prosedur, sistem, metode, konsep,
prinsip, temuan atau data kepada mahasiswa [vide Bukti P-5 dan Bukti P-19].
Pemohon juga menyampaikan ceramah/pidato untuk memberikan keterangan
sebagai ahli dengan memaparkan ide, prosedur, sistem, metode, konsep,
prinsip, temuan atau data [vide Bukti P-6]. Selain itu, Pemohon juga merupakan
konten kreator yang mengembangkan kanal youtube dengan konten video
edukasi [vide Bukti P-7 dan Bukti P-20]. Sebelum menjadi dosen, Pemohon juga
telah aktif melakukan penelitian [vide Bukti P-8] hingga mengembangkan dan
menerapkan penelitian/mengamalkan ilmunya melalui forum-forum terbuka
91
[vide Bukti P-9]. Menurut Pemohon kegiatan-kegiatan Pemohon demikian
menghasilkan ciptaan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014
berupa antara lain namun tidak terbatas pada perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, karya sinematografi, atau ciptaan lainnya.
4. Bahwa Pemohon menerangkan dirinya memerlukan pelindungan hak cipta atas
karya-karya Pemohon untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional
Pemohon. berupa hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia sebagaimana dilindungi oleh
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena karya Pemohon merupakan
referensi yang melekat kepada diri pribadi Pemohon sebagai bentuk martabat
dan kehormatan diri pribadi Pemohon sebagai dosen yang harus dilindungi
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa Pemohon menerangkan anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma Pasal 41 huruf b UU 28/2014 sebagai berikut.
a. bahwa pada tahun 2021-2022, Pemohon telah menyampaikan secara
deklaratif melalui sidang Mahkamah yang terbuka untuk umum, sebuah ide
konseptual berupa hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di
Indonesia sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di industri
perbankan syariah yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat [vide
Bukti P-21]. Dalam persidangan di Mahkamah dimaksud, ide Pemohon
ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, Bank Indonesia,
dan Otoritas Jasa Keuangan [vide Bukti P-9 dan Bukti P-21]. Namun,
ternyata pada tahun 2023, ide Pemohon berupa hak manfaat dalam
transaksi perbankan syariah digunakan dalam Pasal 1 angka 37 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana
telah diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);
b. bahwa kemudian Pemohon mencari dalam Naskah Akademik RUU P2SK
dari mana sumber ide tersebut berasal dan ternyata menemukan kalimat:
“Kelemahan lain dari bidang syariah adalah belum adanya ketentuan
mengenai penjaminan/agunan dari pembiayaan bank syariah yang khusus
berdasarkan karakteristik pembiayaannya. Dalam hal ini, menurut analisis
92
dari KNEKS, pembiayaan sewa, aset merupakan milik bank syariah
sehingga tidak diikat fidusia/Hak Tanggungan” [vide Bukti P-10].
Berdasarkan Naskah Akademik yang dite
Kata Kunci
hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta
