Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 5 Februari 2026
Pemohon
Rahmat Najmu (Pemohon I), Nissa Sharfina Nayla (Pemohon II), Wahyu Eka Jayanti (Pemohon III), Scholastica Asyana Eka Putri P (Pemohon IV), Reni Rianti (Pemohon V), Alliffah Wahyu Sanyoto T (Pemohon VI), Rifky Andy Darmawan (Pemohon VII), Safira Gita Rahmawati (Pemohon VIII), Rizka Aliya Putri (Pemohon IX).
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 302 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya
disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada pleno 20 September
23
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 302 ayat (1) dan
ayat (2) UU 1/2023 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar
seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut
di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan
atau berpindah agama atas kepercayaan yang dianut di Indonesia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Pemohon I sampai dengan Pemohon IX merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang berstatus sebagai Mahasiswa di Universitas Malikussaleh
(Pemohon I) dan di Universitas Terbuka (Pemohon II sampai dengan Pemohon
IX) [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-20] menjelaskan anggapan kerugian
24
hak konstitusionalnya karena berlakunya norma Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2)
UU 1/2023 sebagai berikut (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IX memiliki latar belakang
agama yang beragam yang diakui secara resmi di Indonesia. Menurut
Pemohon I sampai dengan Pemohon IX keberlakuan norma Pasal 302 ayat
(1) dan ayat (2) UU 1/2023 menimbulkan pembatasan terhadap kebebasan
menjalankan dan mengekspresikan keyakinan agama masing-masing,
karena negara dianggap memiliki kewenangan subjektif dalam menentukan
agama atau kepercayaan yang sah di Indonesia tanpa parameter yang jelas
dan objektif. Kondisi ini dinilai problematis mengingat dalam setiap agama
terdapat perbedaan aliran, denominasi, dan penafsiran teologis yang
signifikan, sehingga sulit ditentukan batas antara perbedaan internal agama
dan keberadaan agama atau kepercayaan yang berbeda.
b. Ketidakjelasan norma tersebut semakin tampak pada penggunaan frasa
“tidak beragama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia” dalam pasal
a quo yang menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon IX tidak
memberikan ukuran pasti mengenai batasan antara penyebaran ajaran
agama, perbedaan aliran, atau perbedaan denominasi dengan tindakan
yang dianggap menghasut seseorang agar tidak menganut agama atau
kepercayaan tertentu. Akibatnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon IX
yang menjalankan iman dan menyampaikan ajaran atau pandangan
keagamaannya berpotensi dikriminalisasi, meskipun yang dilakukan
semata-mata merupakan penyampaian keyakinan tanpa unsur paksaan. Hal
tersebut menimbulkan dampak psikologis berupa rasa takut dan efek
pembungkaman (chilling effect), terutama bagi Pemohon yang menganut
agama minoritas, karena terdapat kekhawatiran bahwa penyampaian ajaran
keagamaannya
dapat
ditafsirkan
sebagai
pelanggaran
pidana.
Ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang menentukan apakah suatu
ajaran termasuk kepercayaan yang dianut di Indonesia menimbulkan
ketidakpastian hukum dan membuka ruang penerapan norma secara
subjektif.
c.
Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023 bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum dalam asas legalitas, khususnya prinsip lex certa dan lex
stricta, karena membuka peluang penafsiran yang luas sehingga seseorang
25
dapat dipidana hanya karena menyatakan pandangan atau keraguan
terhadap agama di ruang publik, sehingga Pemohon I sampai dengan
Pemohon IX merasa berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi
ketika menjalankan hak konstitusional untuk menyatakan pikiran, pendapat,
dan keyakinan, termasuk dalam bentuk diskusi ilmiah, ceramah akademik,
publikasi, maupun ekspresi personal yang bersifat
Kata Kunci
ketidakjelasan kata /"menghasut/"
