Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 5 Februari 2026
Pemohon
Tommy Juliandi
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
27
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 256 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
28
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas adalah
Pasal 256 UU 1/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
29
Pasal 256 UU 1/2023
Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang
mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat
umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan
keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional guna memeroleh
kepastian hukum, mengeluarkan pendapat, menyampaikan informasi, dan
perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam antara lain Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, sebagai
mahasiswa S-1 Fakultas Hukum. Pemohon I sampai dengan Pemohon XII
berpotensi menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di
muka umum, baik melalui diskusi publik, aksi damai, maupun berbagai bentuk
kegiatan kolektif lainnya. Sementara Pemohon XIII dan Pemohon XIV aktif
menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bentuk partisipasi politik non
elektoral;
4. Bahwa ketentuan norma Pasal 256 UU 1/2023 merugikan hak konstitusional
para Pemohon karena berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu
perbuatan pidana, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan
oleh aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum;
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 256 UU 1/2023 berpotensi
menimbulkan beberapa implikasi hukum, yaitu:
a. Kriminalisasi administratif atas tindakan konstitusional norma a quo
menjadikan tidak terpenuhinya prosedur administratif sebagai dasar
pidana. Dalam hal ini, hak untuk menyampaikan pendapat tidak bersifat
licensed right atau mensyaratkan adanya izin terlebih dahulu, tetapi
merupakan guaranteed right yang dijamin secara langsung oleh UUD NRI
1945.
b. Pembatasan ruang demokrasi, di mana hak warga untuk berpartisipasi
dalam pengawasan kinerja atau kebijakan pemerintahan melalui diskusi
publik, aksi damai atau demonstrasi adalah bentuk partisipasi politik non-
elektoral. Namun, norma a quo justru mendelegitimasi partisipasi politik
rakyat dengan menempatkan aktivitas tersebut dalam posisi yang memiliki
resiko dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
30
Berdasarkan uraian ihwal kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV dalam
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia sekaligus mahasiswa
telah dapat menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI
Tahun 1945. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat potensial
karena Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV selaku mahasiswa berpotensi
dapat dikenakan pidana saat mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan
umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat akibat berlakunya Pasal
256 UU 1/2023 yang menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV tidak
memberikan kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan mengeluarkan
pendapat dan penyampaian informasi, serta tidak memberi perlindungan atas hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam antara lain Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Uraian anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai Pemohon XIV tersebut bersifat
spesifik dan potensial yang dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, serta memiliki hubungan
Kata Kunci
Ancaman pidana terhadap ketertiban umum
