Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Tanggal Putusan: 2 Februari 2026
Pemohon
Zulkifli
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
41
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898,
selanjutnya disebut UU 21/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Senin, 12 Januari 2026. Dalam persidangan
tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025),
42
Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki
sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon,
yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal
standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 12 Januari
2026, hlm. 9-16 dan 18-23]. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026
pukul 10.07 WIB, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Mahkamah, kemudian pada hari yang sama telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan Pemohon.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat
(3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
”Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
”Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
”Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
”Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
43
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
permohonan telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat
(3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah (permohonan hlm. 2-4), kedudukan hukum Pemohon
(permohonan hlm. 5-10), dan alasan permohonan (permohonan hlm. 10-31).
Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun telah
menguraikan perihal identitas Pemohon (permohonan hlm. 1). Selain itu, sebagai
bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025,
permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus dalam petitum (permohonan hlm. 32-33). Namun
demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara
benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak
hanya mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga
akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika
dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan berkenaan
dengan hal tersebut, sebagai berikut.
[3.3.3.1] Bahwa pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon pada
pokoknya menyatakan norma Pasal 39 dan Pasal 41 UU 3/2022 sebagaimana
diubah dengan UU 21/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun
tidak terdapat argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) ihwal
pertentangan norma dalam pasal-pasal a quo termasuk terhadap setiap materi
muatan norma yang ada pada setiap ayat dalam pasal-pasal yang diujikan dengan
batu ujinya. Dalam hal ini, Pemohon justru lebih banyak menguraikan konflik
norma antara UU Ibu Kota Negara dan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait
status Ibu kota negara yang menurut Pemohon saling bertentangan dalam kedua
UU tersebut. Menurut Mahkamah, adanya uraian argumentasi hukum yang jelas
dan memadai (komprehensif) mengenai alasan pertentangan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
44
pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 merupakan syarat fundamental yang menjadi
dasar dalam penilaian pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana
diatur dalam UU MK dan PMK 7/2025.
[3.3.3.2] Berkenaan dengan petitum permohonan, Pemohon pada pokoknya
memohon sebagai berikut:
PETITUM PRIMER
1. …;
2. Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
a) Pasal 1 ayat (3) tentang prinsip negara hukum; dan
b) Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil;
3. Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bahwa:
“Perubahan, pengakhiran, atau peniadaan status Jakarta sebagai Ibu Kota
Negara hanya dapat terjadi setelah ditetapkannya Keputus
Kata Kunci
eksistensi Ibu Kota Negara
