Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 7 Mei 2025
Pemohon
Aulia Shifa Salsabila (Pemohon I), Meika Yudiastriva (Pemohon II), Safira Ika Maharani (Pemohon III), Nadia Talitha Ivanadentrio (Pemohon IV), Dzaky Al Fakhri (Pemohon V), dan Satrio Anggito Abimanyu (Pemohon VI)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
38
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum para Pemohon serta pokok Permohonan, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah, para Pemohon harus dapat
menguraikan
secara
jelas
hal-hal
berkenaan
dengan
permasalahan
konstitusionalitas norma yang diajukan. Permasalahan tersebut harus diuraikan
secara jelas pada bagian-bagian permohonan, yang terdiri dari uraian mengenai
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan
(posita), serta hal yang dimohonkan (petitum). Hal ini merupakan salah satu syarat
formal dalam pengajuan permohonan ke Mahkamah sebagaimana diatur oleh Pasal
10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yang
menyatakan:
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama
Pemohon
dan/atau
kuasa
hukum,
pekerjaan,
kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat
elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan
Mahkamah,
yang
memuat
penjelasan
mengenai kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara
PUU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan
mengenai
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
39
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
Perppu berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang
atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa pembentukan undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang atau Perppu a
quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
dalam permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) PMK 2/2021,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025. Pada persidangan tersebut Mahkamah telah
memberikan saran dan nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan kejelasan
uraian permohonan, yaitu pada bagian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan-alasan permohonan serta kejelasan norma yang diajukan
pengujian pada bagian posita permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 23 April
2025] dan agar para Pemohon memperbaiki permohonannya dengan berdasar
kepada pedoman yang telah diatur oleh UU MK dan PMK 2/2021 sebagaimana telah
diuraikan pada Sub-paragraf [3.3.1] di atas. Terhadap saran dan nasihat yang
disampaikan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan, para Pemohon telah
40
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada hari
Selasa, tanggal 6 Mei 2025.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan
para Pemohon a quo, sebagaimana perbaikan permohonan yang telah diterima
Mahkamah, terdapat fakta bahwa para Pemohon menguraikan Petitum
permohonannya yang selengkapnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5456) bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Hakim konstitusi diajukan masing- masing 3
(tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga)
orang oleh Presiden dengan memuat keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh total komposisi hakim”
3. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menjadi Undang-Undang( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5456) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan
partisipatif dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen)”
4. Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan ked
Kata Kunci
komposisi hakim konstitusi perempuan
