Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Tanggal Putusan: 4 Maret 2024
Pemohon
Al Haris, Mahyeldi, Dr. Drs. Agus Istiqlal, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., Arif Sugiyanto, Drs. H.M. Sanusi, M.M., Hj. Asmin Laura, S.E., M.M., Sukiman, Moh. Ramdhan Pomanto, Basri Rase, dan H. Erman Safar, S.H.
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 201 ayat (7), ayat
(8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
74
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
75
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 201 ayat (7), ayat
(8), dan ayat (9) UU 10/2016 yang rumusannya masing-masing adalah sebagai
berikut:
Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU 10/2016
(7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan
tahun 2024.
(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilaksanakan pada bulan November 2024.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa
jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang
berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat
Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan
serentak nasional pada tahun 2024.
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2.
Bahwa para Pemohon yaitu Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII dalam
permohonan, mulai dari permohonan pertama diregistrasi hingga perbaikan
permohonan, dapat dipahami para Pemohon telah menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia yang diangkat dan dilantik sebagai kepala
daerah/wakil kepala daerah di daerahnya masing-masing yang dipilih secara
langsung pada penyelenggaraan pemungutan suara secara serentak nasional
pada tanggal 9 Desember 2020 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
76
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun
2020;
Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut dan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI,
dan Pemohon XII adalah benar sebagai kepala daerah pada daerahnya masing-
masing (vide bukti P-3 sampai dengan bukti P-14), sedangkan Pemohon XIII adalah
wakil kepala daerah di daerah yang sama dengan Pemohon XII (vide bukti P-15).
Mahkamah memahami bahwa tidak seluruh Pemohon mengajukan permohonan a
quo bersama-sama dengan wakil kepala daerahnya, walaupun demikian menurut
Mahkamah, isu dalam suatu perkara pengujian undang-undang adalah isu
konstitusional sebagai perseorangan warga negara yang mengalami kerugian
konstitusional. Terlebih lagi dalam perkara pengujian undang-undang, Putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh warga negara sesuai
dengan asas erga omnes. Oleh karena itu, meskipun diangkat dan dilantik
bersamaan dengan pasangannya (wakil kepala daerah) yang dituangkan dalam
satu surat keputusan, namun dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang in casu dalam perkara a quo, tidak terdapat keharusan untuk mengajukan
permohonan secara berpasangan. Hal ini tentu berbeda dengan uraian kedudukan
hukum yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang
mengharuskan pasangan calon untuk mengajukan diri sebagai Pemohon.
Bahwa dalam perkara pengujian undang-undang, selain menyebutkan
kualifikasinya, Pemohon juga harus menjelaskan dan membuktikan adanya
kerugian hak konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan
oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim
Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, sebagai berikut:
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh.
Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a
quo yang baru saja selesai dibacakan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. FoEkh
memiliki pendapat hukum yang berbeda (Dissenting Opinion) dengan mayoritas
hakim konstitusi sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma
Pasal 201 ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
103
Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18
ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Setelah membaca dengan cermat substansi permohonan a quo, isu yang
dipersoalkan adalah jadwal penyelenggaraan dan masa berakhir jabatan kepala
daerah pada masa transisi menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah secara serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024. Adapun
norma Pasal 201 ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) UU 10/2016 selengkapnya
menyatakan:
(7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai
dengan tahun 2024.
(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
dilaksanakan pada bulan November 2024.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur,
penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada
tahun 2024.
2. Bahwa para Pemohon dalam petitum meminta agar norma Pasal 201 ayat (7)
UU 10/2016 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025 sepanjang tidak melewati batas masa
jabatan selama 5 tahun”. Selanjutnya, para Pemohon juga meminta agar norma
Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai “Pemungutan suara serentak untuk 276 Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
104
mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023 dilaksanakan pada bulan
November 2024 dan Pemungutan Suara serentak untuk 270 Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan pada Desember
2025”. Demikian pula para Pemohon meminta agar norma Pasal 201 ayat (9)
UU 10/2016 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Untuk
mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada
tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya
pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat
Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota melalui pemilihan serentak pada tahun 2024”.
3. Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon XIII, undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah dan undang-
undang mengenai pemerintahan daerah pascaperubahan UUD 1945 telah
mengamanatkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Hal
ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda), serta Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pilkada). Kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat pada
105
dasarnya merupakan satu kesatuan pasangan calon. Pasangan calon peserta
pemilihan yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala daerah dan
wakil kepala daerah terpilih, serta dilantik secara bersamaan. Pengesahan
pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur didasarkan pada
surat keputusan Presiden, sedangkan pengesahan pengangkatan pasangan
calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota
didasarkan pada surat keputusan Menteri Dalam Negeri. Oleh karena norma
Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU 10/2016 menyangkut berakhirnya
masa jabatan dan menimbulkan akibat hukum yang sama bagi kepala daerah
maupun wakil kepala daerah, maka permohonan pengujian norma a quo
semestinya diajukan bersama-sama oleh kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana tertera di dalam surat keputusan pengangkatan. Adapun
pendirian ini sejalan dan konsisten dengan pendapat berbeda (dissenting
opinion) yang sebelumnya termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
143/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 21 Desember 2023.
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII adalah perorangan warga
negara Indonesia yang terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah
pada penyelenggaraan pemungutan suara secara serentak tanggal 9 Desember
2020. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, ditemukan fakta hukum
sehubungan dengan kualifikasi kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan
Pemohon XIII sebagai berikut:
a. Pemohon I merupakan Gubernur Provinsi Jambi periode 2021 – 2024 yang
diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P
Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan
Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi
tertanggal 2 Juli 2021 (vide bukti P-20), dan dilantik pada tanggal 7 Juli 2021
(vide bukti P-21);
b. Pemohon II merupakan Gubernur Sumatera Barat periode 2021 – 2024
yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
40/P Tahun 2021 tertanggal 24 Februari 2021 (vide bukti P-22), dan dilantik
pada tanggal 25 Februari 2021 (vide bukti P-23);
c.
Pemohon III merupakan Bupati Pesisir Barat periode 2021 – 2024 yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-
106
1035 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.18-252 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi
Lampung (vide bukti P-24), dan dilantik pada tanggal 26 April 2021 (vide
bukti P-25);
d. Pemohon IV merupakan Bupati Malaka periode 2021 – 2024 yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-1048 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.53-267 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Nusa Tenggara Timur
(vide bukti P-26), dan dilantik pada tanggal 26 April 2021 (vide bukti P-27);
e. Pemohon V merupakan Bupati Kebumen periode 2021 – 2024 yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-367
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.33-280 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Tengah
(vide bukti P-28), dan dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 (vide bukti P-
29);
f.
Pemohon VI merupakan Bupati Malang periode 2021 – 2024 yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun
2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten
dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur (vide bukti P-30), dan dilantik pada
tanggal 26 Februari 2021 (vide bukti P-31);
g. Pemohon VII merupakan Bupati Nunukan periode 2021 – 2024 yang
diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.65-1196 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.65-314 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi
107
Kalimantan Utara (vide bukti P-32), dan dilantik pada tanggal 26 Juni 2021
(vide bukti P-33);
h. Pemohon VIII merupakan Bupati Rokan Hulu periode 2021 – 2024 yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-
1271 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi
Riau (vide bukti P-34), dan dilantik pada tanggal 21 Juni 2021 (vide bukti P-
35);
i.
Pemohon IX merupakan Walikota Makassar periode 2021 – 2024 yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.73-356
Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di
Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sulawesi Selatan (vide bukti P-36), dan
dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 (vide bukti P-37);
j.
Pemohon X merupakan Walikota Bontang periode 2021 – 2024 yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-318
Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di
Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Kalimantan Timur (vide bukti P-38), dan
dilantik pada tanggal 26 April 2021 (vide bukti P-39);
k.
Pemohon XI merupakan Walikota Bukittinggi periode 2021 – 2024 yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-360
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Barat
(vide bukti P-40), dan dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 (vide bukti P-
41);
l.
Pemohon XII merupakan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2021 – 2024
yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
81/P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengesahan Pengangkatan
108
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (vide bukti P-42), dan
dilantik pada tanggal 16 Juni 2021 (vide bukti P-43);
m. Pemohon XIII merupakan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2021
– 2024 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 81/P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengesahan Pengangkatan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (vide bukti P-42), dan
dilantik pada tanggal 16 Juni 2021 (vide bukti P-43).
5. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diuraikan di atas, telah jelas dan
terang bahwa Pemohon I hingga Pemohon XI yang merupakan para kepala
daerah tidak mengikutsertakan wakil kepala daerah dalam pengajuan
permohonan a quo. Dengan perkataan lain, Pemohon I tidak menyertakan Wakil
Gubernur Provinsi Jambi periode 2021-2024, Pemohon II tidak menyertakan
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat periode 2021-2024, Pemohon III tidak
menyertakan Wakil Bupati Pesisir Barat periode 2021-2024, Pemohon IV tidak
menyertakan Wakil Bupati Malaka periode 2021-2024, Pemohon V tidak
menyertakan Wakil Bupati Kebumen periode 2021-2024, Pemohon VI tidak
menyertakan Wakil Bupati Malang periode 2021-2024, Pemohon VII tidak
menyertakan Wakil Bupati Nunukan periode 2021-2024, Pemohon VIII tidak
menyertakan Wakil Bupati Rokan Hulu periode 2021-2024, Pemohon IX tidak
menyertakan Wakil Walikota Makassar periode 2021-2024, Pemohon X tidak
menyertakan Wakil Walikota Bontang periode 2021-2024, Pemohon XI tidak
menyertakan Wakil Walikota Bukittinggi periode 2021-2024. Oleh karena norma
a quo turut memengaruhi lamanya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang ingin diberi pemaknaan baru sebagaimana dalam petitum
permohonan, maka permohonan yang diajukan kepala daerah tanpa melibatkan
wakil kepala daerah tidak dapat diterima menurut penalaran yang wajar. Dengan
demikian, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan
Pemohon XI tidak seharusnya untuk diberikan kedudukan hukum dalam
pengajuan permohonan a quo.
6. Bahwa sementara itu, Pemohon XII dan Pemohon XIII merupakan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah periode 2021-2024 berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81/P Tahun 2021 tentang
Pengesahan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur
109
Sulawesi Tengah dan telah dilantik pada tanggal 16 Juni 2021. Oleh karena
Pemohon XII dan Pemohon XIII merupakan pasangan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang terdampak dengan pemberlakuan Pasal 201 ayat (7), ayat
(8), dan ayat (9) UU 10/2016, maka Pemohon XII dan Pemohon XIII memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan selanjutnya
disebut sebagai Pemohon.
7. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pengujian Pasal 201 ayat (7), ayat (8),
dan ayat (9) UU 10/2016, Mahkamah sudah pernah memut
Kata Kunci
Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Tahun 2020
