Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 3 Mei 2023
Pemohon
M. Yasin Djamaludin
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, selanjutnya disebut UU 8/1981) sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9 November 2016
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
40
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
41
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 82 ayat (1) huruf d UU
8/1981 yang menyatakan, “Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 ditentukan
sebagai berikut: d. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada
praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon berprofesi sebagai advokat yang merupakan anggota dari
Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan NIA: 95.10368
yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sorong [vide bukti P-2.A dan
P-2.B]. Profesi Pemohon tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat guna menjalankan tugasnya untuk memberi
pendampingan
hukum,
membela,
memberi
bantuan
hukum
berupa
nasihat/konsultasi hukum, serta mewakili dan/atau membela hak-hak dan
kepentingan kliennya dalam menjalankan proses hukum baik di dalam maupun
di luar persidangan. Menurut Pemohon ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d UU
8/1981 secara faktual dan potensial telah merugikan dan berpotensi merugikan
Pemohon yang berprofesi sebagai advokat karena ketentuan tersebut telah
menghalang-halangi Pemohon untuk memberikan bantuan hukum kepada
kliennya yang sedang memperjuangkan hak-haknya dalam proses praperadilan
di Pengadilan Negeri Jayapura yang diregistrasi dengan perkara Nomor
1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tanggal 24 Februari 2023 [vide bukti P-6]. Namun,
permohonan praperadilan tersebut telah dianggap gugur karena perkara
Pemohon (in casu perkara klien Pemohon) telah dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Jayapura yang diregistrasi dengan perkara pidana Nomor: 2/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jap tanggal 1 Maret 2023 [vide bukti P-7A] dan Nomor 3/Pid.Sus-
TPK/2023/PN.Jap tanggal 1 Maret 2023 [vide bukti P-7B]. Dengan demikian,
Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981 selain merugikan Pemohon juga tidak
memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencari keadilan untuk
memperjuangkan hak-haknya dalam proses praperadilan.
42
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas dan setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan
Pemohon, berkaitan dengan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan
a quo, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan profesinya sebagai
advokat yang merupakan profesi yang mulia (officium nobile) guna mendampingi,
memberi bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, serta membela kepentingan kliennya yang berupaya mencari
keadilan dan memperjuangkan hak-haknya dalam proses praperadilan di
Pengadilan Negeri Jayapura [vide bukti P-2.A, bukti P-2.B, bukti P-6, bukti P-7A dan
bukti P-7B]. Pemohon juga dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin
oleh UUD 1945 yang dianggap dirugikan secara faktual dan potensial dengan
berlakunya Pasal 82 ayat (1) huruf d UU 8/1981. Selain itu, Pemohon juga telah
dapat menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil-dalil
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 82
ayat (1) huruf d UU 8/1981, sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkam
Kata Kunci
praperadilan
