Pengujian Materiil Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 22 Juli 2020
Tanggal Registrasi: 2020-05-04
Pemohon
Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie
Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-
Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951, selanjutnya disebut UU 12/Drt/1951)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 13 Mei 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 6/PMK/2005). Dalam sidang tersebut,
Panel Hakim telah menyatakan bahwa Pemohon dapat menyampaikan perbaikan
permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada tanggal 26 Mei 2020, yaitu
14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan sesuai ketentuan
Pasal 39 ayat (2) UU MK.
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 26 Mei 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 15 Juni
2020 dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
23
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian
dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara yang ditetapkan sebagai
tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Dalam argumentasi mengenai kedudukan
hukum, Pemohon hanya menguraikan kasus konkret yang tidak ada relevansinya
dengan norma yang diajukan, seperti permasalahan dugaan pembocoran isi Berita
Acara Pemeriksaan (BAP), dugaan pelanggaran hak Pemohon dalam melakukan
demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya norma UU 12/drt/1951 oleh
DPR.
Selain itu, dalam alasan permohonan, Pemohon sama sekali tidak
menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan
pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945.
Permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami Pemohon
tanpa adanya argumentasi yang jelas mengenai pertentangan norma yang
diajukan dengan norma dasar dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Selain itu, baik dalam uraian mengenai kedudukan hukum dan dalam alasan
permohonan, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kaitan antara kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan inkonstitusionalitas norma.
Terlebih lagi pada perbaikan permohonan terdapat pula ketidakjelasan mengenai
norma yang disebutkan dalam Petitum angka (2) dan angka (3), di mana Pemohon
menyebutkan norma yang diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api,
padahal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah Undang-Undang
tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948
Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
sehingga terdapat ketidakjelasan petitum permohonan.
Berkenaan dengan hal di atas, walaupun dalam persidangan tanggal 15
Juni 2020, Pemohon melalui kuasanya telah menyampaikan perbaikan (renvoi),
24
terhadap rumusan petitum angka (2) dan angka (3) tersebut, namun menurut
Mahkamah renvoi tersebut bersifat substantif dan telah melewati tenggang waktu
perbaikan permohonan yaitu tanggal 26 Mei 2020 sehingga Mahkamah hanya
mempertimbangkan berkas permohonan yang diperbaiki sebelum tenggat tersebut
dan tidak akan mempertimbangkan renvoi permohonan a quo. Jikapun renvoi
tersebut dipertimbangkan oleh Mahkamah sebagai perbaikan permohonan, tetap
tidak dapat memperjelas uraian permohonan baik mengenai uraian kerugian
konstitusional maupun alasan permohonan.
Padahal, Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 13 Mei 2020 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
dalam menguraikan kedudukan hukum serta memperjelas argumentasi dalam
pokok permohonan terkait dengan alasan-alasan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 [vide
Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 13 Mei 2020]. Namun
demikian, permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas.
Dengan
demikian,
Mahkamah
tidak
dapat
memahami
alasan
permohonan Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta
agar pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan
dimaksud, Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Andaipun jika Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod
non, permohonan Pemohon adalah kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan Pemohon kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU
MK, oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon
lebih lanjut.
25
4.
Kata Kunci
Senjata Api
