Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 27/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Mei 2019

Tanggal Registrasi: 2019-03-27

Pemohon

1. Octolin Hutagalung, S.H.; 2. Nuzul Wibawa, S.H.; 3. Hernoko D. Wibowo, S.H., M.H., ACIArb; dan 4. Andrijani Sulistiowati, S.H., M.H. Kuasa Hukum : Syahril Moehammad, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Aswanto (K), Saldi Isra (A), Wahiddudin Adams (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->