Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 27/PUU-XIX/2021 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 31 Oktober 2022

Tanggal Registrasi: 2021-06-10

Pemohon

1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), diwakili oleh Gufron, S.H.I., selaku Ketua Badan Pengurus; 2. Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diwakili Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus; 3. Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, diwakili oleh Usman Hamid, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus; 4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, diwakili oleh, Totok Yuliyanto, S.H., selaku Ketua Badan Pengurus Nasional; 5. Ikhsan Yosarie, S.IP.; 6. Gustika Fardani Jusuf, B.A. (Hons.); dan 7. Leon Alvinda Putra.

Majelis Hakim

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

bela negara, komponen cadangan, ancaman terhadap negara