Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 3 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-04-22
Pemohon
Pemohon : Sefriths E. D. Nau Kuasa Pemohon : Melkisedek Constantinus Talan, S.H., dkk
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumadi H. M. Akil Mochtar Hamdan Zoelva Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
menguji konstitusionalitas Pasal 218 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang frasa “Daftar
Calon Tetap” (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836, selanjutnya disebut
UU 10/2008) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”, yang
kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (lembaga Negara Republik Indonesia
57
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Re[publik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
[3.4] Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 218 ayat (3) UU 10/2008 sepanjang frasa ”Daftar Calon
Tetap” terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
adan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
58
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan
Nomor
006/PUU-III/2005
tanggal
31
Mei
2005
dan
Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi,
yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.4] dan [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
59
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan sebagai anggota partai politik Partai Penegak Demokrasi
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Partai Penegak
Demokrasi Indonesia dan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3) dan menganggap
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yaitu hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945];
[3.9] Menimbang bahwa Pemohon dirugikan secara spesifik dan aktual akibat
diberlakukannnya Pasal 218 ayat (3) UU 10/2008 sepanjang frasa “Daftar Calon
Tetap” karena tidak ada pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan memohon agar frasa
a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan uraian paragraf [3.7] dan [3.8] tersebut di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang isu hukum permohonan Pemohon adalah mengenai
konstitusionalitas Pasal 218 ayat (1) UU 10/2008 sepanjang frasa “Daftar Calon
Tetap" bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa sejak tahun 2004 Pemohon telah menjadi Anggota Partai Politik PPDI
(Partai Penegak Demokrasi Indonesia), dan pengurus cabang Partai Politik PPDI
(DPC-Partai Penegak Demokrasi Indonesia) Kabupaten Timor Tengah Selatan,
di bawah kepemimpinan DPP PPDI Ketua Umum H. Mentik Budiwiyono dan
Sekjen Joseph Willem Lea Wea dan legalitas keabsahan kepengurusan DPP-PPDI
dimaksud dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-76.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Penegak Demokrasi Indonesia
masa bakti 2005-2010;
60
• Bahwa pada tahap persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum dalam rangka
memilih Anggota DPR dan DPRD periode 2009-2014 terjadinya dualisme
kepemimpinan DPP-PPDI, dan adanya sengketa hukum perkara Partai PPDI
antara kepemimpinan PPDI dengan Ketua Umum H. Mentik Budiwiyono dan
Sekjen Joseph Williem Lea Wea melawan kepemimpinan PPDI hasil Munaslub
PPDI di Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Ketua Umum Drs.
Endung Sutrisno, M.BA dan Sekjen Drs. V. Joes Prananto, dan bersamaan
terjadi pula sengketa hukum antara kepemimpinan DPP-PPDI dengan Ketua
Umum Drs. Endung Sutrisno, M.BA dan Sekjen Drs V. Joes Prananto, (Sebagai
Penggugat) melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
(sebagai Tergugat) dan bermuara p
Kata Kunci
Daftar Calon Tetap; Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD; Kabupaten Timur Tengah Selatan; Calon Yang Terdaftar; Calon Pengganti yang diajukan Oleh Partai Politik.
