Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Perkara 27/PUU-VII/2009 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 16 Juni 2010

Tanggal Registrasi: 2009-04-14

Pemohon

Pemohon 1 : Asfinawati Pemohon 2 : Hasril Hertanto Pemohon 3 : Johanes Danang Widoyoko Pemohon 4 : Zainal Arifin Mochtar Kuasa Pemohon : Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk

Majelis Hakim

Harjono Maruarar Siahaan Muhammad Alim Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Mahkamah Agung; Kekuasaan kehakiman; Peradilan umum; Peradilan agama; Peradilan militer; Peradilan tata usaha negara; Hakim agung; Komisi yudisial; Pengujian formil; Conditio sine qua non; Kriteria legal standing; Syamsudin Haris; Abdulchaer; Saldi Isra; Anna Erliyana; Muhammad Fajrul Falakh; Febridiansyah; Anugerah Perkasa; Judicial review; Batas pensiun Hakim Agung; Asas formal; Dissenting opinion