Pemohon
Pemohon 1 : Asfinawati Pemohon 2 : Hasril Hertanto Pemohon 3 : Johanes Danang Widoyoko Pemohon 4 : Zainal Arifin Mochtar Kuasa Pemohon : Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk
Majelis Hakim
Harjono Maruarar Siahaan Muhammad Alim Fadzlun Budi SN
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili Permohonan Judicial Review terhadap sejumlah Pasal di Undang-Undang Komisi Yudisial, maka DPR bersama dengan Pemerintah 4 memang sebaiknya memprioritaskan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Namun perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa prioritas pembahasan dialihkan ke amandemen Undang-Undang Mahkamah Agung. Awalnya menurut DPR dan Pemerintah, Undang-Undang 14 Tahun 1985 dan Undang-Undang 5 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan ketatanegaraan menurut UUD 1945, seperti tertuang pada konsideran dan penjelasan. RUU Mahkamah Agung seharusnya memberi harapan pada masyarakat mengenai adanya perbaikan di Mahkamah Agung. Akan tetapi, harapan tersebut justru dikhianati ketika proses pembahasan yang dilakukan DPR RI dinilai sangat kental dengan kepentingan politik sesaat. Namun proses Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut pun mendapat sorotan dan kritikan banyak pihak terkait dengan proses pembahasan yang diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Pada tahap awal, pembahasan dinilai tertutup dan tidak partisipatif. Sedangkan di tahap paripurna, seperti diuraikan dalam permohonan ini, setidaknya ada dua hal yang dinilai melanggar ketentuan tentang proses pembentukan Undang-Undang (formil). Segala tugas berat dan posisi krusial Mahkamah Agung menjadi terancam ketika proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah). Perhatian publik dan pemberitaan media massa sangat masif terjadi ketika pembahasan RUU Mahkamah Agung yang dilakukan tertutup dan tergesa-gesa, sehingga terkesan mengejar kepentingan tertentu. Partisipasi masyarakat adalah satu hal penting yang disingkirkan dalam pembahasan tersebut. Begitu banyak penyimpangan proses pembentukan yang dinilai mengantarkan RUU Mahkamah Agung ini menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Di tingkatan Sidang Paripurna, sejumlah pelanggaran mendasar terjadi, dan bahkan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik dilakukan. Pelanggaran tersebut tentu saja tidak dapat dilihat hanya di tataran prosedur dan proses formil pembentukan sebuah Undang-Undang, namun menjadi sebuah penyimpangan yang bersifat substansial, melukai rasa keadilan masyarakat dan melanggar kewajiban konstitusional anggota DPR RI yang seharusnya serius membahas Undang-Undang demi kepentingan rakyat. 5 Pada akhirnya proses pengesahan RUU Mahkamah Agung menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 akan menghambat pencapaian penegakan hukum dan keadilan, menggerus hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum dan mereduksi hak untuk membangun masyarakat bangsa dan negara. II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu”. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian Undang- Undang terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap UUD RI Tahun 1945”. 4. Bahwa kewenangan menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 mencakup pengujian proses pembentukan Undang-Undang (Uji Formil) dan pengujian materi Undang-Undang (Uji Materi), yang didasarkan pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6 5. Bahwa yang menjadi objek pengajuan permohonan uji formil ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan uji formil ini. III. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON 7. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip Negara Hukum. 8. Melihat pernyataan tersebut maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari “constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan badan yudisial yang menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga Negara. Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian, memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang bertentangan dengan semangat dan jiwa serta pasal-pasal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga negara.” 10. Bahwa Pemohon I adalah seorang advokat yang seringkali berhadapan dan bersentuhan dengan proses peradilan. Salah satu perhatian dari Pemohon I adalah mengenai pembayaran uang perkara sebagai salah 7 syarat proses beracara di Pengadilan. Oleh karena pemohon I merasa bahwa pembayaran biaya perkara yang kerap kali Pemohon I ajukan ke Pengadilan haruslah transparan dan sebaiknya diaudit. Dengan proses pembahasan Undang-Undang a quo yang mana telah melanggar tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang ada, membuat harapan pemohonan akan audit biaya perkara di pengadilan menjadi tidak dapat diterapkan pada MA. Di samping itu Pemohon I sebagai individu warga negara Republik Indonesia sering sekali memberikan perhatian terhadap reformasi peradilan dan penegakan hukum. Pemohon I seringkali melakukan upaya-upaya dalam rangka reformasi peradilan yang akan menjadi subjek dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Selama ini, Pemohon I telah banyak mencurahkan perhatian, waktu, tenaga dan pikirannya untuk merealisasikan cita-cita pemohon dalam mewujudkan peradilan yang bersih, adil dan akuntabel sesuai cita konstitusi RI. 11. Bahwa Pemohon II Pemohon individu warga negara Republik Indonesia yang memiliki perhatian terhadap reformasi peradilan dan penegakan hukum. Dalam kesehariannya sebagai staf pengajar fakultas hukum salah saru perguruan tinggi terkemuka di
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Achmad
Sodiki.
1. Pengujian formil berkenaan dengan proses penyusunan suatu Undang-
Undang, apakah bertentangan dengan konstitusi?. Pertanyaannya, siapakah
yang berhak mengajukan permohonan pengujian formil? (subjek), apakah yang
menjadi objek pengujian? (objectum litis), dan kerugian konstitusional apakah
yang diderita oleh para Pemohon pengujian formil?. Meskipun Mahkamah telah
menerbitkan PMK 06/PMK/2005 yang dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut
Pengujian Undang-Undang baik materiil maupun formil sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), namun belum ada ketentuan
tentang pengertian yang merupakan jawaban terhadap tiga hal tersebut di atas,
yakni tentang subjek, objek dan kerugian konstitusional dalam pengujian formil.
2. Pasal 51 ayat (1) UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan: Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
126
yaitu: a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan RI yang diatur dalam Undang-Undang, (c) badan hukum publik dan
privat, atau (d) lembaga negara.
3. Pemohon. Siapakah yang haknya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945
tatkala berlangsungnya suatu proses pembuatan Undang-Undang? Pasal 20
ayat (1) UUD 1945: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang undang, ayat (2) nya Setiap rancangan undang undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan”. Dengan demikian maka Pemohon adalah orang yang hak
konstitusionalnya sudah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam
proses pembentukan Undang-Undang, dalam kualifikasinya sebagai Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden jika dalam proses tersebut hak dan
kewenangan konstitusionalnya dirugikan karena kesalahan prosedur. Proses
pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan prosedur dan mekanisme
yang mengikat bagi setiap orang seperti yang ditentukan oleh Undang undang
Dasar 1945. Austin menyebut mereka sovereign . “The sovereign is the sole
author of all our positive law, ”(Austin [1879] 1996: 275). Dalam hal ini harus
ditemukan hubungan antara kerugian konstitusional dengan hak atau
kewenangan konstitusional.
4. Pihak Terkait. Apakah dimungkinkan adanya pihak terkait? Bahwa prosedur
pembentukan Undang-Undang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 UU
10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang yang menyatakan
bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang yang baik yang meliputi tujuh
butir yakni:
a) Kejelasan tujuan.
b) Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat.
c) Kesesuaian antara jenis dan materi muatan.
d) Dapat dilaksanakan.
e) Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f) Kejelasan rumusan.
g) Keterbukaan.
127
Dari tujuh butir asas tersebut yang menyangkut proses pembentukan
Undang-Undang yang dimasalahkan oleh Pemohon adalah asas keterbukaan
sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 huruf g UU 10/2004. Bahwa tata
cara pembentukan Undang-Undang harus berlandaskan asas keterbukaan.
Berdasarkan asas ini dibuka kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi
mengemukakan masukan/pandangannya tentang pembentukan Undang-
Undang yang sedang dibicarakan karena ia berkepentingan langsung dengan
isi rancangan Undang-Undang yang sedang dibicarakan. Sekalipun demikian
tidak semua orang mempunyai kepentingan langsung dengan isi rancangan
Undang-Undang tersebut. Yang berkepentingan langsung dengan RUU a quo
adalah mereka yang terkena efek ketentuan UU 3/2009 yaitu para hakim
agung, panitera, calon hakim agung dan mereka yang disebut-sebut dalam
Undang-Undang a quo.
Asas keterbukaan memberi peluang agar mereka dapat menyampaikan
pendapatnya selama proses pembentukan Undang-Undang a quo, sehingga
dapat mempengaruhi isi Undang-Undang tersebut. Merekalah yang mempunyai
kepentingan utama (vital interest). Pemberian kesempatan ini untuk memenuhi
pertimbangan utama bagi procedural fairness. Pertimbangan utamanya ialah:
• Pertama penghormatan atas kemuliaan manusia (human dignity), yang
intinya individu tidak seharusnya dibebani dengan keputusan yang
menyangkut kepentingan vital (vital interest) mereka, jika tidak ada
kesempatan
untuk
mempengaruhi
hasil
akhir
dari
suatu
proses
pengambilan keputusan (Individuals should not have decisions made about
their vital interests, without having an opportunity to influence the outcomes
of those decisions).
• Kedua ialah, dengan adanya keterbukaan untuk partisipasi, maka bagi
mereka yang terkena ketentuan hukum, merupakan kesempatan yang tepat
memberikan bahan serta alasan yang diperlukan, sehingga akan tersedia
berbagai keterangan akurat dalam mengambil suatu keputusan bagi para
pengambil keputusan untuk mempertanggungjawabkannya.
• Ketiga partisipasi dalam pengambilan keputusan membantu terbukanya
peluang memperoleh keadilan (access to justice).
128
• Keempat, keadilan prosedural diperlukan dalam rangka melindungi harapan
harapan yang sah (to protect legitimate expectation) karena adanya
ancaman yang dapat menyebabkan terjadinya kekecewaan.
Atas dasar keempat pertimbangan tersebut di atas (human dignity,
accuracy, acces to justice, to protect legitimate expectation), seseorang dapat
mengajukan pengujian formil karena unsur keterbukaan tidak terpenuhi dalam
proses pembentukan Undang-Undang sehingga menimbulkan kerugian bagi
yang bersangkutan. Dengan demikian fungsi asas keterbukaan adalah bersifat
preventif, yakni mencegah timbulnya kerugian apabila RUU tersebut disahkan
sebagai Undang-Undang.
Dalam hal ini tidak ada yang dapat dipakai sebagai alasan bagi Pemohon
mengajukan keberatan atas proses yang dianggap tidak memenuhi asas
keterbukaan, karena UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur hak,
kedudukan, persyaratan Hakim Agung, Calon Hakim Agung, Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Agung, Majelis Hakim, Panitera Mahkamah Agung, sehingga
Merekalah yang berhak mengajukan diri sebagai Pemohon jika hak hak
konstitusionalnya dirugikan dengan terbitnya UU 3/2009.
5. Kerugian Konstitusional. Oleh karena pengujian formil adalah pengujian
terhadap proses pembentukan Undang-Undang maka kerugian konstitusional
diartikan sebagai kerugian proses yang inkonstitusional. Dalam hal ini menutup
kemungkinan tidak terlindunginya kepentingan seseorang dalam suatu proses
pembentukan
Undang-Undang
karena
telah
mengabaikan
asas-asas
pembentukan Undang-Undang yang baik.
6. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Untuk menilai apakah para Pemohon mempunyai legal standing dalam perkara
a quo, maka para Pemohon seharusnya orang yang:
• mempunyai hak dalam proses pembentukan Undang-Undang.
• kepentingannya diatur dalam proses pembentukan Undang-Undang a quo.
• kepentingannya dirugikan oleh Undang-Undang a quo karena proses
pembentukan Undang-Undang yang baik tidak dipenuhi.
• kerugian tersebut dapat dicegah jika asas asas pembentukan Undang-
Undang yang baik dipenuhi.
129
Ad.6.1. Sebagaimana diuraikan dalam butir 3 tersebut di atas para Pemohon
tidak mempunyai hak dalam proses pembentukan Undang-Undang a quo. Jika
dilihat dari identitas Pemohon, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV
masing masing sebagai advokat dan pengajar warga negara Indonesia, di
antara mereka tak satupun yang menduduki jabatan sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat. Pemohon III mengaku sebagai pembayar pajak. Jika
alasan sebagai pembayar pajak dapat dibenarkan maka alasan demikian dapat
dipakai untuk semua perkara yang diajukan ke Mahkamah. Lalu bagaimana
dengan bukan pembayar pajak? Jika demikian halnya maka mereka yang tidak
mampu membayar pajak atau dibebaskan membayar pajak tidak berhak
mengajukan pengujian formil. Tidak ada hubungan antara wewenang proses
pembentukan Undang-Undang dengan pembayaran pajak. Padahal yang
mempunyai kepentingan langsung sebagaimana disebut-sebut dalam UU
3/2009 misalnya Hakim Agung, Calon Hakim Agung, Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Agung, Majelis Hakim, serta Panitera Mahkamah Agung, sama
sekali tidak merasa dirugikan, lebih lebih Undang-Undang a quo tidak mengatur
fungsi dan kedudukan advokat.
Ad 6.2. Kepentingan para Pemohon tidak berhubungan dengan tidak
dipenuhinya proses pembentukan Undang-Undang a quo sehingga tidak ada
kepentingan processueel yang merugikan mereka yang diatur dalam Undang-
Undang a quo (UU 3/2009). Kepentingan Pemohon didasarkan atas alasan
bahwa pembentukan Undang-Undang a quo tidak transparan. Padahal dalam
proses pembentukan Undang-Undang, tata tertib persidangan memungkinkan
persidangan dapat dilakukan secara tertutup, tidak terbukti dalam pembentukan
Undang-Undang a quo semua persidangan dilakukan secara tertutup. Jika
persidangan dilakukan secara maraton atau cepat, hal itu semata mata
mengejar tenggang waktu yang tinggal sedikit. Pada sidang paripurna yang
dinyatakan terbuka, para Pemohonpun tidak memanfaatkan keterbukaan
tersebut untuk melindungi kepentingannya, karena memang tidak ada
hubungan antara urgensi kedudukannya sebagai advokat atau pembayar pajak
dengan proses pembentukan Undang-Undang a quo. Sebagai perbandingan
dalam perkara Nomor 008/PUU-I/2004, Pemohon sebagai perseorangan warga
negara telah mengajukan pengujian terhadap Pasal 6 huruf d UU 23/2003,
Mahkamah menilai Pemohon sebagai perseorangan memiliki legal standing
130
karena dianggap berkenaan langsung dengan hak Pemohon secara
konstitusional. Akan tetapi dalam pengujian terhadap Pasal 6 huruf s UU
23/2003, hak konstitusional Pemohon tidak dirugikan karena Pemohon bukan
bekas anggota partai terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, serta
bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI. (Maruarar: 86-87)
Ad.6.3. Sekiranya memang benar dalam pengambilan keputusan dalam
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pengesahan
Undang-Undang a quo, secara fisik tidak memenuhi syarat (quorum), tetapi
tidak pernah ada yang keberatan bahwa kehadiran anggota DPR dalam Sidang
Paripurna cukup dibuktikan dengan adanya tanda tangan hadir, maka hal
demikian dapat ditemui juga pada berbagai peristiwa pengesahan Undang
Undang yang lain sebelumnya, bukan einmalig. Hal demikian sering terjadi,
Keputusan Sidang Paripurna telah diterima (accepted) karena tidak melanggar
rasa keadilan dan dianggap sah (valid) serta kemudian dilaksanakan
(observed), sekalipun tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR, maka telah terjadi
proses desautudo, yakni ketentuan tertulis telah digantikan oleh ketentuan yang
tidak tertulis. Saya berpendapat dalam praktik ketatanegaraan diam-diam DPR
telah melakukan legislative review terhadap tata tertib yang telah ia ciptakan
sendiri tanpa mengubah bunyi teks Pertauran Tata Tertib DPR. Daniel.S.Lev
mengatakan hukum telah berubah manakala perilaku masyarakat berubah,
walaupun teks hukumnya tetap, sebaliknya hukum tidak berubah manakala
perilaku masyarakat tidak berubah, sekalipun teks hukumnya berubah. Perilaku
anggota DPR telah berubah berkali-kali, karenanya Tata Tertib DPR telah
berubah pula. Meneguhi cara pandang prosedural secara kaku (rigid), dengan
selalu berhitung secara matematis (syarat quorum), tanpa melihat situasi dan
kondisi objektif kesulitan memenuhi syarat saat pengesahannya, padahal
Undang-Undang a quo sangat penting bagi negara dalam hal ini Mahkamah
Agung, dapat membahayakan aspek kemanfaatan dan keadilan yang menjadi
tujuan dibentuknya hukum yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat
secara keseluruhan.
Ad.6.4. Oleh karena semua prosedur hukum pembentukan Undang-Undang
a quo telah terpenuhi maka tidak ada kerugian yang diderita oleh para
Pemohon.
131
7. Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Etik Nomor 064/KEP-BK/IV/2009 tentang
Kasus Dugaan Pelanggaran Tata Tertib DPRRI tanggal 23 Desember 2008,
Teradu
H.R.Agung
Laksono
tidak
melakukan
pelanggaran
peraturan
perundang-undangan dan Kode Etik DPR. Pelanggaran Tata tertib Dewan
Perwakilan Rakyat, adalah pelanggaran Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat.
Kode etik tersebut berlakunya ke dalam artinya internal DPR, yang
tingkatannya tidak dapat dipersamakan dengan Undang-Undang. Undang-
Undang a quo telah melalui cara pembentukan yang benar sesuai dengan
prosedur pembentukannya, hanya saja ada hal yang dianggap belum terpenuhi
oleh salah satu peserta sidang paripurna yang kemudian peserta yang tidak
puas tersebut menyerahkan usulnya sebagai alternatif penyelesaian. Badan
Kehormatan DPR dalam Putusan Perkara Etik Nomor 064/KEP-BK/IV/2009
tanggal 29 April 2009 menyatakan Teradu (H.R.Agung Laksono) tidak
melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan Kode Etik DPR-RI
dan menyatakan pengaduan Pengadu (I.Z.Fahmi Bardoh, Indonesia Corruption
Watch- ICW) dianggap tidak cukup alasan. Dengan demikian secara prosedural
DPR tetap menganggap hal demikian tidak mengurangi keabsahan UU 3/2008.
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, alasan para Pemohon tidak
berdasarkan hukum dan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
[6.3] Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Muhammad
Alim.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menentukan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
• Rakyat memang berdaulat, tetapi rakyat tidak berhak membentuk Undang-
Undang, karena berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, “DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Suatu rancangan
Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama [vide Pasal 20 ayat (2) UUD l945].
Berdasarkan ketentuan di atas, maka hanya Anggota DPR dan Presiden yang
diberi atribusi oleh UUD l945 untuk membentuk Undang-Undang, tidak kepada
semua warga negara Republik Indonesia;
132
• Berbeda dengan pengujian materiil, sebagaimana disebutkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-V/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang
tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Anggota DPR
untuk mengajukan permohonan pengujian suatu Undang-Undang dengan
pertimbangan bahwa terhadap Undang-Undang yang dimohonkan pengujian
telah dibahas dahulu bersama dengan Anggota DPR lainnya, dalam pengujian
formil, saya berpendapat justeru Anggota DPR, begitu juga Presiden yang
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian
formil, sekiranya dalam pembentukan suatu Undang-Undang hak-hak mereka
terhalangi, atau dikesampingkan;
• Rakyat yang berdaulat juga sangat berkepentingan agar uang negara tidak
disalah gunakan atau dikorupsi oleh orang-orang tertentu, tetapi, “Untuk
mem
Kata Kunci
Mahkamah Agung; Kekuasaan kehakiman; Peradilan umum; Peradilan agama; Peradilan militer; Peradilan tata usaha negara; Hakim agung; Komisi yudisial; Pengujian formil; Conditio sine qua non; Kriteria legal standing; Syamsudin Haris; Abdulchaer; Saldi Isra; Anna Erliyana; Muhammad Fajrul Falakh; Febridiansyah; Anugerah Perkasa; Judicial review; Batas pensiun Hakim Agung; Asas formal; Dissenting opinion