Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional terhadap UUD 1945

Perkara 27/PUU-V/2007 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 21 Februari 2008

Tanggal Registrasi: 2007-11-13

Pemohon

Saleh Ismail Mukadar, SH

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 3 Tahun 2005

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH Cholidin Nasir, SH. 14 Nov. 2007

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

KONI; Sistem Keolahragaan Nasional; UU SKN; pejabat publik; Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; PERPANI; Persatuan Panahan Indonesia; Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia; IPSI; Jawa Timur; Komite Olahraga