Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012
Tanggal Putusan: 16 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-27
Pemohon
H. Aiyub Ahmad dan Hasbi Baday
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Surat Keputusan Termohon Nomor 54 Tahun 2012 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Banda Aceh
Tahun 2012 juncto Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota Banda
Aceh juncto Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota Banda Aceh
juncto Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota Banda Aceh juncto Berita Acara
Penetapan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012
juncto Berita Acara Nomor 332/BA.P-WK/KIP/III/2012 tentang Penatapan
Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Walikota/Wakil
Walikota Banda Aceh Tahun 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
35
Eksepsi Termohon
1. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon;
2. Pemohon bukan peserta Pemilukada Kota Banda Aceh Tahun 2012;
3. Objek Permohonan tidak tepat (error in objecto);
4. Permohonan Pemohon kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap;
Eksepsi Pihak Terkait
1. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon;
2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai
eksepsi tersebut, sebagai berikut:
[3.2.1] Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait angka 1, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada telah
memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu
Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat
(2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya
menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan
hasil perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU
12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan
Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang
mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran
kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan
wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dan
pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang
nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai
hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah
36
diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung
tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan
terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia
(Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi
negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang
stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti
akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa
hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut.
Bahwa dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan diterima sebagai
solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-pelanggaran yang
terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan dengan alasan
pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat mempengaruhi hasil peringkat
perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada (vide Putusan
Mahkamah dalam Perkara Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember
2008);
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili
dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil
penghitungan suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga
peradilan menjadi lebih tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan
sebagai peradilan angka hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan
yang mengadili masalah-masalah yang juga terjadi dalam proses-proses
pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa berdasar pandangan dan paradigma yang dianut tersebut maka Mahkamah
menegaskan
bahwa
pembatalan
hasil
Pemilu
atau
Pemilukada
karena
pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sama
sekali tidak dimaksudkan oleh Mahkamah untuk mengambil alih kewenangan
badan peradilan lain. Mahkamah tidak akan pernah mengadili pelanggaran pidana
atau administrasi dalam Pemilu atau Pemilukada, melainkan hanya mengambil
pelanggaran-pelanggaran yang terbukti di bidang itu yang berpengaruh terhadap
hasil Pemilu atau Pemilukada sebagai dasar putusan tetapi tidak menjatuhkan
sanksi pidana dan sanksi administrasi terhadap para pelakunya. Oleh sebab itu,
37
setiap pelanggaran yang terbukti menurut Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan
dijadikan dasar putusan pembatalan oleh Mahkamah tetap dapat diambil langkah
hukum lebih lanjut untuk diadili oleh lembaga peradilan umum atau PTUN sebab
Mahkamah tidak pernah memutus dalam konteks pidana atau administratif.
Bahkan terkait dengan itu, khusus untuk pelanggaran pidana, Mahkamah
Konstitusi sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yaitu Nota Kesepahaman Nomor 016/PK/SET.MK/2010 dan
Nomor B/18/VIII/2010 bertanggal 10 Agustus 2010 yang isinya mendorong agar
temuan-temuan pidana dari persidangan-persidangan Pemilukada di Mahkamah
dapat terus ditindaklanjuti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka eksepsi Termohon dan eksepsi
Pihak Terkait bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan
Pemohon adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum;
[3.2.2] Terhadap eksepsi Termohon angka 2 dan eksepsi Pihak Terkait angka 2
bahwa
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
dalam
mengajukan
permohonan, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 15/2008
menyatakan:
Pasal 1 angka 7:
“Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”;
Pasal 3:
“(1) Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP
provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
(2) Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam
perselisihan hasil Pemilukada”;
Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, yang dapat menjadi Pemohon
dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah “pasangan calon peserta Pemilukada”, sedangkan Pemohon
adalah bukan pasangan calon peserta Pemilukada dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012.
Mahkamah dalam Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010 (Pemilukada
Kota Jayapura), Putusan Nomor 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 (Pemilukada
38
Kabupaten
Kepu
