Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lamongan
Tanggal Putusan: 19 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-03
Pemohon
Pemohon : H. Suhandoyo dan Hj. Kartika Hidayati Kuasa Pemohon : Andy Firasadi, S.H., M.H. dkk Termohon : KPU Kab. Lamongan
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Harjono Maria Farida Indrati Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 17 Juni 2010, Termohon telah melaksanakan
penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di Kabupaten Lamongan
dengan menerapkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 313/KPU/V/2010
bertanggal 25 Mei 2010 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam Surat
Komisi
Pemillihan
Umum
Kabupaten
Lamongan
Nomor
217/KPU-LMG-
014.329744/VII/2010 perihal Laporan Pelaksanaan Putusan Sela Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 13 Juli
2010;
[3.2] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Lamongan
Nomor
498/Kpts/KPU-LMG-014.329744/Tahun
2010
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2010, bertanggal 13 Juli 2010, hasil penghitungan surat suara ulang pada seluruh
kotak suara di Kabupaten Lamongan dengan menerapkan surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010, adalah sebagaimana
tercantum dalam diktum ketiga keputusan a quo, sebagai berikut:
Jumlah Perolehan Suara Sah tingkat Kabupaten untuk masing-masing Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamongan, adalah:
5
a. Pasangan Calon Drs. H. M. Tsalits Fahami, MM dan H. Subagio, SE
sebanyak 94.797 (sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh)
suara atau 14,45% dari Suara Sah Kabupaten;
b. Pasangan Calon Ongki Wijaya Ismail Putra, ST. dan H. Basir Sutikno
sebanyak 40.443 (empat puluh ribu empat ratus empat puluh tiga) suara atau
6,17% dari Suara Sah Kabupaten;
c. Pasangan Calon H. Fadeli dan Amar Saifudin sebanyak 268.806 (dua ratus
enam puluh delapan ribu delapan ratus enam) suara atau 40,98% dari Suara
Sah Kabupaten;
d. Pasangan Calon Ir. H. Suhandoyo dan Dra. Hj. Kartika Hidayati, MM.
sebanyak 251.869 (dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh
sembilan) suara atau 38,40% dari Suara Sah Kabupaten.
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan hasil penghitungan surat suara ulang
tersebut, Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar di Kabupaten
Lamongan adalah sebagaimana termuat dalam
Kata Kunci
Kabupaten Lamongan; Ir. H. Suhandoyo SP.; Dra. Hj. Kartika Hidayati, MM; H. Fadeli; Amar Saifudin; 496/Kpts/KPU-LMG-014.329744/ Tahun 2010; Nomor 498/Kpts/KPU-LMG-014.329744/Tahun 2010; Drs. H. M. Tsalits Fahami, MM; H. Subagio, SE; Ongki Wijaya Ismail Putra, ST.; H. Basir Sutikno; Ir. H. Suhandoyo; Dra. Hj. Kartika Hidayati, MM.
