Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Melawan Presiden Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 9 Februari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-11-31
Pemohon
Pemohon : KPU Provinsi Maluku Utara Termohon Presiden RI
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar, H. M. Akil Mochtar Maruarar Siahaan Cholidin N
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar [selanjutnya disebut Sengketa Kewenangan Konstitusional
Lembaga Negara (SKLN)] antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara
131
(selanjutnya disebut KPU Provinsi Maluku Utara) sebagai Pemohon dan Presiden
Republik Indonesia (selanjutnya disebut Presiden) sebagai Termohon. SKLN
dimaksud adalah mengenai kewenangan Termohon menetapkan pengangkatan
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara melalui Keputusan Presiden Nomor
85/P Tahun 2008 yang oleh Pemohon dianggap mengambil, mengurangi dan/atau
mengabaikan kewenangan konstitusional Pemohon dalam menetapkan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih sebagai tindak lanjut hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada)
Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan oleh Pemohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan
dan penilaian sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
dan Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4358), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
132
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo, sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon, adalah mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, sehingga prima facie merupakan
kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan Termohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 61 UU MK, dalam sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
harus dipenuhi syarat-syarat kedudukan hukum sebagai berikut:
a. Para pihak yang bersengketa (subjectum litis), yaitu Pemohon dan Termohon,
kedua-duanya harus merupakan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945;
b. Kewenangan yang dipersengketakan (objectum litis) harus merupakan
kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945;
c. Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang
diberikan oleh UUD 1945 yang dipersengketakan.
[3.6]
Menimbang bahwa dalam perkara a quo, yang menjadi Pemohon adalah
KPU Provinsi Maluku Utara, sedangkan yang menjadi Termohon adalah Presiden.
Oleh karena itu, terhadap persoalan kedudukan hukum (legal standing) ini, yaitu
subjectum litis, objectum litis, dan kepentingan langsung Pemohon, Mahkamah
akan mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, Termohon, dan Pihak-Pihak Terkait,
beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, baik berupa alat
bukti surat maupun keterangan ahli dan saksi dalam persidangan, serta
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA
[6.1] Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan
I
Syarat legal standing lembaga negara untuk membawa sengketanya
sebagai sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah adalah lembaga
negara yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945, berdasarkan Pasal 24C
152
ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf b, serta Pasal 61 UU MK, yang
selama ini hanya ditafsirkan secara tekstual bahwa:
a. Kewenangan lembaga negara diberikan oleh UUD 1945;
b. Lembaga negara yang bersengketa tersebut mempunyai kepentingan langsung
dengan kewenangan yang dipersengketakan.
Putusan Mahkamah yang berkenaan dengan sengketa kewenangan
lembaga negara, yang tampaknya menjadi acuan yang telah dipedomani secara
umum, lahir dari pemberian makna secara tekstual dan juga merujuk pada original
intent para perumus Perubahan UUD 1945, ketika mengadopsi Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945;
Penulisan “satu komisi pemilihan yang mandiri, tetap, dan bersifat
nasional” dengan huruf kecil, tampaknya menjadi landasan satu perspektif yang
bersifat struktural dan formal yang mendominasi tafsir tekstual yang digunakan.
Hal ini juga tampak dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006
(PMK 08/2006), dimana secara tegas disebut bahwa yang dapat menjadi
Pemohon dan Termohon dalam SKLN adalah lembaga negara, masing-masing
DPR, DPD, MPR, BPK, dan Presiden, yang dahulunya disebut sebagai lembaga
tinggi dan tertinggi negara. Akan tetapi, dalam PMK 08/2006 termasuk pula
disebutkan adanya lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUD
1945 sekarang ini, yaitu Pemerintahan Daerah (Pemda), tanpa menegaskan
bahwa apakah Pemerintah Daerah dan DPRD yang merupakan komponen
Pemerintahan Daerah, secara terpisah satu dari yang lain, dapat dikategorikan
sebagai lembaga negara yang memperoleh kewenangannya dari UUD 1945 atau
tidak. Tetapi tafsir demikian diakui oleh Mahkamah sendiri merupakan sesuatu
yang masih dinamis, yang perkembangannya belum dapat dipastikan sebagai
konsep yang final, sehingga kompromi perdebatan yang terjadi menyebabkan
PMK 08/2006, dalam Pasal 2 huruf g, menyebutkan lagi adanya “lembaga lain
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945”. Ini berarti bahwa lembaga
negara yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945, merupakan sesuatu yang
masih open ended, dan membuka ruang tafsir menurut konteks dan dinamika yang
dialami dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebelum memperoleh bentuk
final.
153
II
Sejak awal, saya telah berbeda pendapat tentang tafsir lembaga negara
mana yang dianggap memperoleh kewenangan dari UUD 1945, sehingga
merupakan subjectum litis dari sengketa lembaga negara sebagaimana ditentukan
dalam UUD 1945. Dalam Putusan Mahkamah Nomor 06/SKLN-III/2005, di
samping syarat kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, kemudian diadopsi
tiga syarat lain bagi legal standing dan dimasukkan dalam Pasal 3 PMK 08/2006:
(1) Pemohon
adalah
lembaga
negara
yang
menganggap
kewenangan
konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, dan/atau dirugikan oleh
lembaga negara yang lain;
(2) Pemohon mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang
dipersengketakan;
(3) Termohon adalah lembaga negara yang dianggap telah mengambil,
mengurangi, menghalangi, mengabaikan dan/atau merugikan Pemohon.
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
04/SKLN-IV/2006
menentukan bahwa Bupati dan DPRD sebagai Lembaga Negara tidaklah
memperoleh kewenangannya dalam menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya
dari UUD 1945 melainkan dari Undang-Undang. Saya berbeda pendapat saat itu,
dan dalam disenting opinion, saya mengemukakan bahwa Pemerintahan Daerah
yaitu Bupati dan DPRD adalah merupakan lembaga negara yang memperoleh
kewenangannya untuk menjalankan Pemerintahan Daerah dalam otonomi seluas-
luasnya, dari UUD 1945, yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (4), yaitu wewenang
sebagai kepala daerah untuk memimpin sebagian tugas pemerintahan, dan DPRD
mengesahkan Peraturan Daerah;
Oleh karena itu, mengingat dinamika yang terjadi karena kebutuhan untuk
memecahkan persoalan bangsa yang tidak dapat diserahkan kepada lembaga lain,
tafsir yang sempit dan restriktif harus ditinggalkan, untuk menyesuaikan dengan
tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman. Apalagi tafsir yang digunakan
dalam pandangan saya, seolah-olah telah menambahkan satu kata dalam kalimat
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian dijadikan standar rumusan legal
standing dalam objectum litis seolah-olah UUD 1945 menentukan sengketa itu
hanya di antara lembaga negara yang setara;
154
Pembuat UUD juga tidaklah bermaksud untuk tidak memberi keleluasaan
pada Mahkamah melakukan penyesuaian tersebut, dan Pembuat perubahan UUD
tidaklah pernah bermaksud untuk menghambat keleluasaan tersebut dalam rangka
melaksanakan tugasnya sebagai pengawal konstitusi. Wilayah kewenangan atau
jurisdiksi Mahkamah adalah untuk menjaga jangan sampai ada ketentuan
konstitusi
sebagai
hukum
tertinggi,
yang
dilanggar
dalam
pelaksanaan
kewenangan lembaga negara, dengan menerapkan uji konstitusionalitas juga
ketika terjadi perselisihan yang mendalilkan bahwa satu lembaga negara tertentu
menghilangkan kewenangan lembaga negara lain, atau melanggar kewenangan
konstitusionalnya. Stabilitas Pemerintahan harus menjadi faktor yang turut
dipertimbangkan dalam menilai sengketa kewenangan lembaga negara, dalam arti
jika tidak terdapat satu lembaga negara yang akan menyelesaikan sengketa
kewenangan lembaga-lembaga negara yang secara struktural tidak disebut
expressis verbis dalam UUD 1945, maka tafsir secara kontekstual dan fungsional
harus digunakan, sehingga tidak terjadi suatu perkara konstitusi, yang sangat
mendasar dalam kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak
memperoleh penyelesaian yang tuntas berdasarkan ukuran atau parameter
konstitusi itu sendiri. Makna konstitusi harus diangkat ke satu tingkat keumuman
(generality) yang lebih tinggi dan penerapan prinsip yang lebih umum tersebut
disesuaikan kepada keadaan dari tiap masa yang menuntut pemecahan baru.
Mahkamah juga harus melihat tugasnya dalam rangka mengalihkan konflik politik
menjadi dialog konstitusional, sehingga dengan begitu, Mahkamah dapat
mengurangi ancaman terhadap demokrasi dan menjaganya bertumbuh dalam
kawalan hukum dan konstitusi. Untuk memainkan peran demikian Mahkamah
harus memanfaatkan metode penafsiran sedemikian rupa sehingga sanggup
mengadaptasi konstitusi terhadap kebutuhan dan perkembangan zaman. Oleh
karenanya, seharusnya Mahkamah lebih fleksibel dalam memberi tekanan pada
aspek legal standing, sehingga tidak memberi kesan mengelak untuk memberi
pemecahan masalah konstitusi secara substansial;
Tafsir tekstual dan pendekatan struktural atas Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 tentang kewenangan Mahkamah untuk “memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang memperoleh kewenangannya dari UUD 1945”, mengartikan
seolah-olah sengketa tersebut harus “antara” lembaga negara yang secara tegas
disebut konstitusi, sehingga Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 seolah-olah berbunyi,
155
“sengketa antara lembaga negara yang memperoleh kewenangannya dari UUD
1945”. Padahal tidak ada satu kata pun dalam kalimat Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 tersebut yang menyebut lembaga negara yang bersengketa harus diantara
lembaga negara yang setara dan disebut oleh UUD 1945. Tafsir yang
bertentangan dengan teks Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 seperti itulah kemudian
yang dianut sehingga rumusan demikian menjadi muatan Pasal 10 UU MK yang
memberi syarat legal standing dengan tekanan lebih pada Pemohon. Hal tersebut
diikuti pula dengan ketat sebagaimana terlihat dalam rumusan Pasal 61 ayat (1)
dan ayat (2) UU MK dan PMK 08/2006, sehingga telah menyebabkan Mahkamah
tidak mampu memainkan perannya untuk mengawal konstitusi secara optimal
dalam sengketa lembaga negara sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD
1945.
III
Pasal
22E
ayat
(5)
UUD
1945
berbunyi,
“Pemilihan
Umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap
dan mandiri”, dan di lain pihak, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menetapkan,
“Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Kedua pasal tersebut yang
kemudian
diserasikan
oleh
Putusan
Nomor
072-073/PUU-II/2004,
yang
menyatakan bahwa baik pemilihan kepala daerah secara langsung maupun
melalui DPRD, keduanya merupakan pemilihan yang demokratis dan kedua-
duanya didasarkan pada asas-asas yang disebut oleh Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil. Setelah Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilukada
ditetapkan sebagai Pemilu oleh Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka meskipun komisi pemilihan
umum ditulis dalam huruf kecil, yang diartikan bahwa secara struktural tidak
ditentukan lembaga mana yang dibentuk oleh konstitusi untuk diberikan wewenang
tersebut, akan tetapi dilihat dari fungsinya, walaupun wewenang yang akan
diberikan tersebut, kepada lembaga yang kemudian akan dibentuk dengan
Undang-Undang, maka secara fungsional dia adalah organ konstitusi, yang
menjalankan kewenangan dan memperoleh kewenangan dari UUD 1945. Fungsi
melaksanakan pemilihan umum dilakukan secara mandiri, dan tidak boleh
dicampuri oleh lembaga lain dalam pengambilan keputusan-keputusannya.
156
Memang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum menyebut bahwa hubungan KPU dengan KPU provinsi bersifat
hierarkis, akan tetapi dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemilihan di
tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, KPU tersebut tidak boleh dicampuri dalam
menjalankan kewenangan konstitusional, terutama untuk menghitung perolehan
suara dan menetapkan pemenang dalam pemilihan umum yang berlangsung.
Kewenangan demikian diberikan oleh konstitusi kepada sebuah komisi pemilihan
umum, bukan kepada lembaga negara lainnya serta bukan diberikan oleh
peraturan perundang-undangan yang lain, meskipun kemudian pelaksanaannya
dirinci dalam Undang-Undang. Pemilihan umum tingkat nasional dan pemilihan di
tingkat lokal (provinsi, kabupaten, dan kota) tidak mempunyai hubungan secara
hierarkis konstitusional dan tidak dapat dibeda-bedakan perlakuan terhadap
Pemilu lokal dari Pemilu nasional secara konstitusional, karena Pemilu dan
Pemilukada keduanya merupakan konsep demokrasi yang diamanatkan oleh UUD
untuk dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum. Kedudukan KPU yang dikatakan
bersifat nasional, tetap, dan mandiri, harus menjawab pertanyaan apakah KPU
Provinsi boleh bertindak di luar mandat yang tegas oleh KPU. Hemat saya,
sebagai lembaga negara dan badan hukum publik, maka pernyataan tidak
keberatan atau persetujuan yang tegas yang diberikan KPU untuk membela
kepentingan dan kewenangan KPU secara umum, sebagaimana telah dinyatakan
oleh KPU secara tegas dalam sidang pleno Mahkamah, memberi kuasa yang
cukup bagi KPU provinsi untuk bertindak atas nama KPU provinsi maupun untuk
KPU pusat di hadapan Mahkamah.
IV
Salah satu ciri dari kewenangan Presiden dalam menetapkan dengan
Keppres seseorang sebagai Gubernur/Bupati/Walikota hasil Pemilukada, adalah
kewenangan yang terikat, dan Presiden tidak mempunyai kewenangan
diskresioner untuk memilih di antara dua calon yang karena satu dan lain hal
(termasuk karena konflik internal lembaga) sampai kepadanya untuk ditetapkan.
Penetapan demikian, meskipun bersifat konkret, individual, dan final, bukanlah
didasarkan pada kewenangan diskresioner yang dimiliki, melainkan kewenangan
yang terikat pada proses demokrasi pemilihan umum dan penetapan hasilnya,
karena jikalau tidak demikian, maka wewenang untuk memilih kepala daerah
157
bukan lagi hak rakyat, sesuai amanat konstitusi, melainkan bergeser pada
Pemerintah (Presiden);
Seandainya
terhadap
Keputusan
Presiden
demikian
kemudian
dipersengketakan, sebagaimana telah terjadi dalam dua kasus, dan karena tafsir
yang digunakan menyebabkan tidak terdapat forum untuk menyelesaikan sengketa
demikian, akan terjadi kekosongan (rechtsvacuum) yang menciptakan satu
kebuntuan konstitusional atau melestarikan unconstitutional condition secara
bertentangan dengan tugas Mahkamah untuk mengawal konstitusi, demokrasi,
dan menjaga stabilitas pemerintahan;
Mahkamah adalah peradilan tata negara, yang menangani perkara tata
negara menyangkut perbuatan melawan hukum konstitusi, yang tidak menjadi
kewenangan forum lain, karena sekaligus menyangkut uji konstitusionalitas
tindakan dan kebijakan organ negara, yang tidak diberikan kepada lembaga
peradilan lain. Definisi ini menjadi penting, karena adanya tujuan pembatasan atas
kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi. Oleh karenanya, ukuran subjectum litis
dan objectum litis yang dimuat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tidaklah
ditafsirkan secara sama antara Pemohon dan Termohon. Titik berat persyaratan
subjectum litis tersebut harus lebih pada Termohon, karena tindakan mengambil
alih, mengurangi, mengesampingkan, dan merugikan kewenangan lembaga
negara lain in casu Pemohon, didalilkan dilakukan oleh subjek yang memiliki
kewenangan konstitusional yang lebih besar, yang justru menjadi fokus
pembatasan dan pengawasan dalam mekanisme checks and balances sistem
ketatanegaraan kita, sebagaimana reformasi melihatnya dalam perspektif historis
yang kemudian menjadi tujuan (telos) dari UUD 1945 dengan empat kali
amandemen;
Melihatnya secara lebih holistik berarti akan mencoba membongkar
pandangan formalistik terhadap konstitusi, karena penolakan pendekatan holistik
secara nalar objektif akan berbahaya bagi ide pemerintahan oleh hukum (rule of
law), yang menjadi nilai dan prinsip mendasar dalam UUD 1945, terhadap mana
interpretasi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 harus dikaitkan dan diseimbangkan. Jika
sebuah teks dipahami pemaknaannya secara tepat sesuai dengan klaim yang
dikandungnya, maka teks itu juga harus dipahami dalam setiap situasi khusus
dengan cara yang baru dan boleh jadi berbeda dari perumusnya. Oleh karenanya,
dalam memahami dan mengerti makna UUD, bukan hanya teks saja yang akan
158
dijadikan dasar pencarian makna, akan tetapi juga spirit dari teks dalam UUD
tersebut, hal mana seharusnya dipedomani, ketika dikatakan, “...keberadaan
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara
tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar
dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-
cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga
terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil...”.(vide Penjelasan Umum
UU MK);
Pasal-pasal konstitusi, seperti halnya Undang-Undang, seringkali ambigu,
kabur, bertentangan, tidak cukup jelas, atau
