Langsung ke konten

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Melawan Presiden Republik Indonesia

Perkara 27/SKLN-VI/2008 SKLN Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Februari 2009

Tanggal Registrasi: 2008-11-31

Pemohon

Pemohon : KPU Provinsi Maluku Utara Termohon Presiden RI

Majelis Hakim

A.Mukthie Fadjar, H. M. Akil Mochtar Maruarar Siahaan Cholidin N

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)