Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Perkara 27/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 7 Mei 2025

Pemohon

Aulia Shifa Salsabila (Pemohon I), Meika Yudiastriva (Pemohon II), Safira Ika Maharani (Pemohon III), Nadia Talitha Ivanadentrio (Pemohon IV), Dzaky Al Fakhri (Pemohon V), dan Satrio Anggito Abimanyu (Pemohon VI)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

komposisi hakim konstitusi perempuan