Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 20 April 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-02
Pemohon
Fentje Eyfert Loway, S.H., M.H., T.R. Silalahi, S.H., M.H., Dra. Renny Ariyanny, S.H., M.H., LL.M., Dra. Martini, S.H., dan Fahriani Suyuti, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Manahan MP Sitompul (A) Enny Nurbaningsih (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf
b, dan ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 208 tentang Mahkamah Agung;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi ketentuan Pasal 53 ayat 1 huruf b dan huruf c
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
18. Bukti P- 18
: Fotokopi ketentuan Angka 124, Angka 155, Angka 156 huruf
a, huruf b dan huruf c Lampiran II Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
46
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755, selanjutnya disebut UU 11/2021), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
47
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021
yang menyatakan:
Pasal 12 huruf c UU 11/2021
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a. ......................;
b. ......................;
c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
d. ......................; atau
e. ..........................
Pasal 40A UU 11/2021
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang
berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia
pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401).”;
2. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia, para Pemohon
merupakan pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional jaksa pada
48
Kejaksaan Republik Indonesia yang merasa dirugikan dengan perubahan
ketentuan mengenai usia pensiun bagi jaksa;
3. Bahwa menurut ketentuan Pasal 12 huruf c Undang-Undang 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 16/2004)
mengatur bahwa usia pensiun jaksa adalah 62 (enam puluh dua) tahun, namun
undang-undang kejaksaan mengalami perubahan yaitu diubah oleh Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU
11/2011) berdasarkan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 usia pensiun
bagi jaksa mengalami pengurangan menjadi 60 (enam puluh) tahun;
4. Bahwa menurut para Pemohon, kejaksaan sebagai lembaga yang menjalankan
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sudah selayaknya usia
pensiun para Jaksa tidak dibedakan dengan pejabat peradilan lainnya,
contohnya usia pensiun hakim 65 (enam puluh lima) tahun, seperti halnya Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan
adanya pengurangan usia pensiun bagi jaksa, menurut para Pemohon hal ini
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
5. Bahwa dengan adanya pengurangan usia pensiun ini, kerugian konstitusional
yang dialami para Pemohon adalah nyata dan aktual telah mengakibatkan
kerugian materiil berupa hilangnya hak untuk mendapatkan kenaikan pangkat,
penghasilan dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, tunjangan
Istri/Suami, tunjangan anak, serta penghasilan lainnya yang sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa pada kenyataannya kejaksaan kekurangan tenaga jaksa fungsional,
terlebih lagi adanya moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil sampai
dengan tahun 2024, bersamaan dengan hal ini menurut para Pemohon dalam
jangka waktu dua tahun kedepan jumlah jaksa akan berkurang karena ada
sekitar 1.000 (seribu) orang jaksa memasuki usia 60 (enam puluh) tahun
sedangkan jumlah perkara meningkat. Dengan tidak seimbangnya jumlah jaksa
dengan jumlah perkara maka hal ini berpotensi merugikan hak asasi para pencari
keadilan
yang
dapat
menyebabkan
timbulnya
ketidakpastian
hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
49
7. Bahwa berdasarkan hak konstitusional dan kerugian konstitusional yang telah
diuraikan di atas menunjukkan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo.
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam k
Kata Kunci
Batas Usia Pensiun Jaksa
