Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang dan Pasal 34 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 27/PUU-XV/2017 PUU Gugur

Tanggal Putusan: 14 Juni 2017

Tanggal Registrasi: 2017-05-19

Pemohon

Cuaca, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

**MENYATAKAN PERKARA GUGUR** dalam perkara pengujian [[UU No. 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan [[UU No. 14 Tahun 2002]] tentang [[Pengadilan Pajak]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Cuaca]], S.H., M.H. ## Timeline - **2017-05-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2017-06-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[Putusan tentang Perpajakan]] - Kasus-kasus terkait sistem perpajakan - [[Putusan tentang Pengadilan Pajak]] - Kasus-kasus terkait pengadilan pajak ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **[[Perkara Gugur]]**: Perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu 2. **[[Perpajakan]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena perkara gugur 3. **[[Pengadilan Pajak]]**: Kewenangan yang tidak sampai diuji ### Precedential Value Putusan ini menunjukkan bahwa perkara dapat dinyatakan gugur jika tidak memenuhi syarat-syarat prosedural tertentu. ### Court Reasoning [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena tidak terpenuhinya syarat untuk melanjutkan pemeriksaan. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - [[UU No. 6 Tahun 1983]] dan [[UU No. 14 Tahun 2002]] tetap berlaku tanpa perubahan - Tidak ada pengujian konstitusional terhadap undang-undang tersebut - Memberikan precedent tentang syarat-syarat prosedural dalam pengujian ### Tindak Lanjut - Tidak ada tindak lanjut karena perkara gugur - Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan prosedural ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Suhartoyo]]** 2. **[[I Dewa Gede Palguna]]** 3. **[[Saldi Isra]]** 4. **[[Wilma Silalahi]]** 5. **[[Arief Hidayat]]** 6. **[[Anwar Usman]]** 7. **[[Aswanto]]** 8. **[[Wahiduddin Adams]]** 9. **[[Maria Farida Indrati]]** 10. **[[Manahan M.P Sitompul]]** ## Catatan Penting - Perkara gugur berbeda dengan putusan materiil - Menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat prosedural - Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 6 Tahun 1983]] - Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - [[UU No. 14 Tahun 2002]] - Pengadilan Pajak - [[UU No. 16 Tahun 2009]] - Perubahan [[UU No. 6 Tahun 1983]] - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]] ### Putusan Terkait - [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Perpajaka