Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang dan Pasal 34 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Juni 2017
Tanggal Registrasi: 2017-05-19
Pemohon
Cuaca, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
**MENYATAKAN PERKARA GUGUR** dalam perkara pengujian [[UU No. 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan [[UU No. 14 Tahun 2002]] tentang [[Pengadilan Pajak]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Cuaca]], S.H., M.H.
## Timeline
- **2017-05-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-06-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Putusan tentang Perpajakan]] - Kasus-kasus terkait sistem perpajakan
- [[Putusan tentang Pengadilan Pajak]] - Kasus-kasus terkait pengadilan pajak
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Perkara Gugur]]**: Perkara tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat tertentu
2. **[[Perpajakan]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena perkara gugur
3. **[[Pengadilan Pajak]]**: Kewenangan yang tidak sampai diuji
### Precedential Value
Putusan ini menunjukkan bahwa perkara dapat dinyatakan gugur jika tidak memenuhi syarat-syarat prosedural tertentu.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan perkara gugur karena tidak terpenuhinya syarat untuk melanjutkan pemeriksaan.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[UU No. 6 Tahun 1983]] dan [[UU No. 14 Tahun 2002]] tetap berlaku tanpa perubahan
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap undang-undang tersebut
- Memberikan precedent tentang syarat-syarat prosedural dalam pengujian
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena perkara gugur
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan prosedural
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Suhartoyo]]**
2. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
3. **[[Saldi Isra]]**
4. **[[Wilma Silalahi]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Aswanto]]**
8. **[[Wahiduddin Adams]]**
9. **[[Maria Farida Indrati]]**
10. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
## Catatan Penting
- Perkara gugur berbeda dengan putusan materiil
- Menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat prosedural
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan perbaikan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 6 Tahun 1983]] - Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- [[UU No. 14 Tahun 2002]] - Pengadilan Pajak
- [[UU No. 16 Tahun 2009]] - Perubahan [[UU No. 6 Tahun 1983]]
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
### Putusan Terkait
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Perpajaka
