Pemohon
1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), diwakili oleh Gufron, S.H.I., selaku Ketua Badan Pengurus;
2. Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diwakili Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus;
3. Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, diwakili oleh Usman Hamid, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus;
4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, diwakili oleh, Totok Yuliyanto, S.H., selaku Ketua Badan Pengurus Nasional;
5. Ikhsan Yosarie, S.IP.;
6. Gustika Fardani Jusuf, B.A. (Hons.); dan
7. Leon Alvinda Putra.
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Saiful Anwar (PP)
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal
282
4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78,
Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82, Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6413, selanjutnya disebut UU 23/2019) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
283
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46,
Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81,
dan Pasal 82, UU 23/2019 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
- Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3):
(2) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ancaman militer;
b. Ancaman nonmiliter; dan/atau
c. Ancaman hibrida.
(3) Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud agresi,
terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana
alam,
kerusakan
lingkungan,
pelanggaran
wilayah
perbatasan,
perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit,
peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir,
serangan
biologi,
serangan
kimia,
atau
wujud
ancaman
yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik lndonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
284
- Pasal 17:
(1) Komponen Pendukung terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
salah satu wadah keikutsertaan Warga Negara secara sukarela dan
pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional dalam usaha penyelenggaraan Pertahanan
Negara.
- Pasal 18:
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1)
dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi
Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
- Pasal 20 ayat (1) huruf a:
(1) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pasal 28:
(1) Komponen Cadangan terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional
(2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat
sukarela.
(3) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf d merupakan pemanfaatan dalam usaha
Pertahanan Negara.
- Pasal 29:
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam
menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
- Pasal 46:
Bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer.
- Pasal 66 ayat ayat (1) dan ayat (2):
(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga Negara wajib
memenuhi panggilan untuk Mobilisasi.
285
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan
statusnya sebagai Komponen Cadangan wajib menyerahkan
pemanfaatannya untuk kepentingan Mobilisasi.
- Pasal 75
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional
untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 77:
(1) Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya
tidak memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun.
(2) Setiap orang yang
Kata Kunci
bela negara, komponen cadangan, ancaman terhadap negara