Permohonan Pengujian Pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2016
Tanggal Registrasi: 2016-03-17
Pemohon
Drs. Donatus Nimbetkendik, M.TP., dan Abdul Rahman, S.E., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Februari 2016 memberi kuasa kepada Dr. H. Jamaluddin Rustam, S.H., M.H. dan Mochtar Saenong S.H.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Maria Farida Indrati (A) Manahan MP Sitompul (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh, bulan April, tahun dua ribu enam belas, dan hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan September, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.07 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 154 ayat (10)]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
