Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 2. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang Terhadap UUD 1945

Perkara 27/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 Januari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-03-06

Pemohon

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kuasa kepada Eri Hertiawan, S.H., LL.M., dkk,

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Muhammad Alim (A) Anwar Usman (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: Primair 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal khususnya frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang pengertian ”pihak” dalam frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak untuk atas namana” dalam [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal tersebut tidak dimaknai termasuk pula pihak yang diberikan wewenang berdasarkan Undang-Undang; 3. Menyatakan [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal khususnya frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang pengertian ”pihak” dalam frasa ”atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak untuk atas namanya” dalam [[Pasal 45]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995]] tentang Pasar Modal tersebut tidak dimaknai termasuk pula pihak yang diberikan wewenang berdasarkan Undang-Undang; 4. Menyatakan [[Pasal 6 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya frasa ”sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 6 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan khususnya frasa ”sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menyatakan bahwa [[Pasal 30 ayat (5)]], [[Pasal 38 ayat (5)]] dan [[Pasal 42 ayat (5)]] [[Undang-Undang No. 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang ketentuan tersebut tidak dimaknai bahwa tindakan penjualan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun ke-5 (pada Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik) atau tahun ke-6 (pada Bank Gagal yang berdampak sistemik) tanpa memperhatikan tingkat pengembalian yang optimal merupakan tindakan yang sah dalam menjalankan kewajiban hukum Lembaga Penjamin Simpanan secara terbuka dan transparan dan karenanya tidak dapat dituntut. 7. Menyatakan bahwa [[Pasal 30 ayat (5)]], Pasal 38 ayat (5), dan Pasal 42 ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang ketentuan tersebut tidak dimaknai bahwa tindakan penjualan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun ke-5 (pada Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik) atau tahun ke-6 (pada Bank Gagal yang berdampak sistemik) tanpa memperhatikan tingkat pengembalian yang optimal merupakan tindakan yang sah dalam menjalankan kewajiban hukum Lembaga Penjamin Simpanan secara terbuka dan transparan dan karenanya tidak dapat dituntut. 8. Menyatakan Pasal 85 ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan khusu

Pertimbangan Hukum