Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 9 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-02-25
Pemohon
1. DR. Made Dharma Weda, S.H., M.H; 2. DR. R.M. Panggabean, S.H., M.H; 3. DR. ST. Laksanto Utomo, S.H., M.H; kuasa kepada Yuherman., S.H., M.H., M.Kn., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi Saiful Anwar
Amar Putusan
**MENGADILI**:
1. **Mengabulkan** permohonan para pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan beberapa ketentuan dalam [[UU No. 3 Tahun 2009]] dan [[UU No. 18 Tahun 2011]] **bertentangan** dengan [[UUD 1945
3. Menyatakan ketentuan tersebut **tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat**
## Related Cases
### Same Constitutional Issue
- [[18/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU Administrasi Kependudukan
- [[100/PUU-X/2012]] - Pengujian UU Partai Politik
### Similar Legal Framework
- [[7/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[23/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU Kepolisian
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
Perkara ini mempertanyakan konstitusionalitas pengaturan hubungan kelembagaan antara [[Mahkamah Agung]] dan [[Komisi Yudisial]] dalam konteks kekuasaan kehakiman yang merdeka.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan bahwa:
1. Kekuasaan kehakiman harus merdeka dari campur tangan kekuasaan lain
2. Sistem checks and balances antara lembaga kehakiman harus proporsional
3. Kepastian hukum dalam hubungan kelembagaan harus dijamin
### Precedential Value
Putusan ini menjadi precedent penting dalam pengaturan hubungan kelembagaan kekuasaan kehakiman di Indonesia, khususnya antara [[Mahkamah Agung]] dan [[Komisi Yudisial]].
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **Restrukturisasi Hubungan Kelembagaan**: Pengaturan baru diperlukan untuk hubungan [[Mahkamah Agung]] dan [[Komisi Yudisial]]
2. **Penguatan Kekuasaan Kehakiman**: Memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka
3. **Kepastian Hukum**: Memberikan kepastian dalam pembagian kewenangan
### Tindak Lanjut
1. Perlu revisi UU terkait untuk menyesuaikan dengan putusan
2. Harmonisasi hubungan kelembagaan antara [[Mahkamah Agung]] dan [[Komisi Yudisial]]
3. Implementasi prinsip checks and balances yang proporsional
## Hakim Konstitusi
- [[Akil Mochtar]] - Ketua
- [[Patrialis Akbar]] - Anggota
- [[Hamdan Zoelva]] - Anggota
- [[Arief Hidayat]] - Anggota
- [[Ahmad Fadlil Sumadi]] - Anggota
- [[Maria Farida Indrati]] - Anggota
- [[Anwar Usman]] - Anggota
- [[Wahiduddin Adams]] - Anggota
- [[M. Alim]] - Anggota
## Catatan Penting
- Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap struktur kekuasaan kehakiman Indonesia
- Menguatkan prinsip independensi yudisial dan sistem checks and balances
- Menjadi precedent untuk pengaturan hubungan antar lembaga kekuasaan kehakiman
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian sub
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam perkara ini ## Amar Putusan **MENGADILI**: 1. **Mengabulkan** permohonan para pemohon untuk sebagian 2. Menyatakan beberapa ketentuan dalam [[UU No. 3 Tahun 2009]] dan [[UU No. 18 Tahun 2011]] **bertentangan** dengan [[UUD 1945 3. Menyatakan ketentuan tersebut **tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat** ## Related Cases ### Same Constitutional Issue - [[18/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU Administrasi Kependudukan - [[100/PUU-X/2012]] - Pengujian UU Partai Politik ### Similar Legal Framework - [[7/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU [[Mahkamah Konstitusi]] - [[23/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU Kepolisian ## Legal Analysis ### Constitutional Issues Perkara ini mempertanyakan konstitusionalitas pengaturan hubungan kelembagaan antara [[Mahkamah Agung]] dan [[Komisi Yudisial]] dalam konteks kekuasaan kehakiman yang merdeka. ### Court Reasoning [[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan bahwa: 1. Kekuasaan kehakiman harus merdeka dari campur tangan kekuasaan lain 2. Sistem checks and balances antara lembaga kehakiman harus proporsional 3. Kepastian hukum dalam hubungan kelembagaan harus dijamin ### Precedential Value Putusan ini menjadi precedent penting dalam pengaturan hubungan kelembagaan kekuasaan kehakiman di Indonesia, khususnya antara [[Mahkamah Agung]] dan [[Komisi Yudisial]]. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum 1. **Restrukturisasi Hubungan Kelembagaan**: Pengaturan baru diperlukan untuk hubungan [[Mahkamah Agung]] dan [[Komisi Yudisial]] 2. **Penguatan Kekuasaan Kehakiman**: Memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka 3. **Kepastian Hukum**: Memberikan kepastian dalam pembagian kewenangan ### Tindak Lanjut 1. Perlu revisi UU terkait untuk menyesuaikan dengan putusan 2. Harmonisasi hubungan kelembagaan antara [[Mahkamah Agung]] dan [[Komisi Yudisial]] 3. Implementasi prinsip checks and balances yang proporsional ## Hakim Konstitusi - [[Akil Mochtar]] - Ketua - [[Patrialis Akbar]] - Anggota - [[Hamdan Zoelva]] - Anggota - [[Arief Hidayat]] - Anggota - [[Ahmad Fadlil Sumadi]] - Anggota - [[Maria Farida Indrati]] - Anggota - [[Anwar Usman]] - Anggota - [[Wahiduddin Adams]] - Anggota - [[M. Alim]] - Anggota ## Catatan Penting - Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap struktur kekuasaan kehakiman Indonesia - Menguatkan prinsip independensi yudisial dan sistem checks and balances - Menjadi precedent untuk pengaturan hubungan antar lembaga kekuasaan kehakiman ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] [[Pasal 24]], 24A, 24C - [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas UU [[Mahkamah Agung|[[MA]] - [[UU No. 18 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU [[Komisi Yudisial]] - [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi ### Putusan Terkait - [[18/PUU-XI/2013]] - Administrasi Kependudukan - [[7/PUU-XI/2013]] - [[Mahkamah Konstitusi]] - [[23/PUU-XI/2013]] - Kepolisian Negara - [[100/PUU-X/2012]] - Partai Politik --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:53 -->
