Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Juni 2012
Tanggal Registrasi: 2012-03-08
Pemohon
Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Harjono Anwar Usman Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak Berwenang
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi permohonan dari Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana atau Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada tanggal 8 Maret 2012 dengan Nomor 27/PUU-X/2012 dan telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11 April 2012, yang menurut Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Undang- Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal I Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124) khususnya frasa “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 serta memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal I Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam KUHP sepanjang frasa “dua ratus lima puluh rupiah” adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca sebagai “dua juta lima ratus ribu rupiah”; 2 c. bahwa setelah Mahkamah Konstitusi membahas dengan saksama permohonan Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Rabu tanggal tiga belas bulan Juni tahun dua ribu dua belas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penentuan banyaknya nilai yang menjadi tolok ukur suatu tindak pidana adalah kewenangan pembentuk Undang-Undang, sehingga permohonan Pemohon untuk mengubah frasa “dua ratus lima puluh rupiah” menjadi “dua juta lima ratus ribu rupiah” yang tertera dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1) KUHP tidak termasuk kewenangan maupun kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk
Kata Kunci
Peradilan Pidana; konstitusionalitas; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; inkonstitusional; Rapat Permusyawaratan Hakim; Lembaran Negara; Kekuasaan Kehakiman
