Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 27/PUU-VIII/2010 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 3 September 2010

Tanggal Registrasi: 2010-04-22

Pemohon

Pemohon : Sefriths E. D. Nau Kuasa Pemohon : Melkisedek Constantinus Talan, S.H., dkk

Majelis Hakim

H. Ahmad Fadlil Sumadi H. M. Akil Mochtar Hamdan Zoelva Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Daftar Calon Tetap; Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD; Kabupaten Timur Tengah Selatan; Calon Yang Terdaftar; Calon Pengganti yang diajukan Oleh Partai Politik.