Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2008
Tanggal Registrasi: 2007-11-13
Pemohon
Saleh Ismail Mukadar, SH
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 3 Tahun 2005
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH Cholidin Nasir, SH. 14 Nov. 2007
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa sebelum memberikan pertimbangan terhadap Perkara Nomor 27/PUU-V/2007, terlebih dahulu Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) menganggap perlu menjelaskan bahwa berdasarkan Ketetapan Mahkamah Nomor 46/TAP.MK/2007 tanggal 10 Desember 2007 telah ditetapkan penggabungan pemeriksaan perkara Nomor 27/PUU-V/2007 dengan perkara Nomor 30/PUU-V/2007, karena materi muatan permohonan pada dua perkara tersebut sama yaitu pengujian Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (selanjutnya disebut UU SKN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa melalui suratnya bertanggal 22 Januari 2008, Pemohon dalam Perkara Nomor 30/PUU-V/2007 mengajukan permohonan untuk mencabut (menarik kembali) permohonannya. Permohonan penarikan tersebut 79 ditegaskan kembali oleh Pemohon dalam persidangan tanggal 31 Januari 2008. Terhadap penarikan permohonan tersebut, Mahkamah saat itu juga dengan Ketetapan Nomor 15/TAP.MK/2008 bertanggal 31 Januari 2008 telah mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan a quo dengan segala akibat hukumnya, karena penarikan kembali permohonan a quo tidak bertentangan dengan undang-undang. Dengan demikian, yang selanjutnya akan dipertimbangkan dalam putusan ini hanya dalil-dalil Pemohon dalam Perkara Nomor 27/PUU-V/2007; [3.3] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh Pokok Permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo kepada Mahkamah; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.4] Menimbang bahwa perihal kewenangan Mahkamah, Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan Mahkamah berwenang, antara lain, untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (LNRI Tahun 2004 Nomor 8, TLNRI Nomor 4358); [3.5] Menimbang bahwa objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon a quo adalah pengujian undang-undang, in casu Pasal 40 UU SKN yang diundangkan pada tanggal 23 September 2005 terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 80 Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon [3.6] Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 ialah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu a) perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c) badan hukum publik atau privat; atau d) lembaga negara; [3.7] Menimbang hingga saat ini Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus memenuhi lima syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.8] Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, orang atau pihak dimaksud haruslah: a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara; 81 b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya undang-undang yang dimohonkan pengujian; [3.9] Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai dengan uraian Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan; [3.10] Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan ketentuan Pasal 40 UU SKN telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon kerugian tersebut adalah: a) bahwa Pasal 40 UU SKN telah memasung para pejabat publik (Pemohon) yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya bagi kemajuan dunia olahraga. b) bahwa Pasal 40 UU SKN sangat diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, karena melarang pejabat publik ikut aktif dalam memajukan dunia olahraga karena ditakutkan menyalahgunakan jabatan. c) bahwa larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI tidak hanya diatur dalam Pasal 40 UU a quo, tetapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pasal 56 yang menyatakan: - Ayat (1), "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik". - Ayat (2), "Dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh intervensi dari pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan". - Ayat (3), "Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak sebagai seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin suatu organisasi Negara atau pemerintahan, antara lain jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non departemen". 82 - Ayat (4), "Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di dewan perwakilan rakyat Indonesia antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI". d) Bahwa Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 menyatakan: - Ayat (6), ”Dalam hal terjadi pelanggaran Pasal 56 (Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga), menteri dapat menfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang- undangan". - Ayat (7), ”Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak diselenggarakan, menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, komite olahraga kabupaten/ kota". e) Bahwa Pasal 40 UU a quo dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 sangat diskriminatif, karena pengurus cabang olahraga (cabor) tidak dilarang dijabat oleh pejabat publik. Misalnya PBSI (Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia) yang dijabat oleh Sutiyoso saat masih menjabat Gubernur DKI Ja
Kata Kunci
KONI; Sistem Keolahragaan Nasional; UU SKN; pejabat publik; Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; PERPANI; Persatuan Panahan Indonesia; Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia; IPSI; Jawa Timur; Komite Olahraga
