Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tanggal Putusan: 17 Januari 2012
Tanggal Registrasi: 2011-04-04
Pemohon
Didik Suprijadi
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279, selanjutnya disebut UU 13/2003), terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan
a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
Undang-Undang in casu Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU 13/2003
33
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta
Penjelasannya,
yang
dapat
mengajukan
permohonan
pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
34
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Aliansi Petugas Pembaca Meter
Listrik Indonesia (AP2ML) Provinsi Jawa Timur, sebuah Lembaga Swadaya
Masyarakat yang bergerak dan didirikan atas dasar kepedulian untuk memberikan
perlindungan dan penegakan keadilan, hukum, dan hak asasi manusia di
Indonesia, khususnya bagi buruh/pekerja. Dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum
AP2ML, sehingga Pemohon dikualifikasikan sebagai badan hukum swasta sesuai
dengan akte pendirian yang diajukan Pemohon dan kawan-kawan di hadapan
Kantor Notaris Bactiar Hasan, SH (bukti P-1 yaitu Fotokopi Pendirian Perkumpulan
Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML) Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 beserta lampirannya);
Menurut Pemohon, penerapan Pasal 59 UU 13/2003 mengenai Perjanjian
Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU
13/2003 mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya (pemborongan/outsourcing) menyebabkan para pekerja
kontrak/outsourcing:
1. kehilangan jaminan atas kelangsungan kerja bagi buruh/pekerja (kontinuitas
pekerjaan);
2. kehilangan hak-hak dan jaminan kerja yang dinikmati oleh para pekerja tetap;
3. kehilangan hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai dengan masa
kerja pegawai karena ketidakjelasan penghitungan masa kerja.
35
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut, menurut Mahkamah,
Pemohon adalah badan hukum privat yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh
adanya pasal-pasal Undang-Undang yang dimohonkan a quo, yaitu Pasal 59,
Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU 13/2003 yaitu hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,
hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,
dan hak atas kesejahteraan dan kemakmuran dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian terdapat hubungan kausalitas antara kerugian konstitusional
Pemohon dengan norma yang diuji, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pemohonan a quo.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan buruh/pekerja kontrak yang
dipekerjakan berdasarkan ketentuan Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66
UU 13/2003, pada kenyataannya kehilangan hak-hak, tunjangan-tunjangan kerja,
jaminan-jaminan kerja dan sosial sehingga menurunkan kualitas hidup dan
kesejahteraan buruh/pekerja Indonesia. Hal itu, disebabkan karena hubungan
kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur
dalam Pasal 59 UU 13/2003 dan penyerahan sebagian pekerjaan kepada
perusahaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU
13/2003, buruh/pekerja ditempatkan sebagai faktor produksi semata, dengan
begitu mudah dipekerjakan bila dibutuhkan dan diputus hubungan kerjanya ketika
tidak dibutuhkan lagi. Bagi perusahaan pemberi kerja komponen upah sebagai
salah satu dari biaya-biaya (cost) dapat tetap ditekan seminimal mungkin, tetapi
pada sisi lain pekerja/buruh kehilangan jaminan kerja, termasuk jaminan
kesehatan, masa kerja yang dikaitkan dengan upah serta jaminan pensiun dan hari
tua. Buruh/pekerja hanya sebagai sapi perahan para pemilik modal. Menurut
Pemohon hal itu menyebabkan hilangnya hak-hak, tunjangan-tunjangan kerja,
36
jaminan-jaminan kerja dan sosial yang biasanya dinikmati oleh mereka yang
mempunyai status sebagai buruh/pekerja tetap, yang dengan demikian amat
potensial menu
Kata Kunci
Lembaga Swadaya Masyarakat; Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia; AP2ML; kebijakan upah murah; outsourcing; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; PKWT; Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Ketenagakerjaan; perlindungan upah dan kesejahteraan; tenaga kontrak; UMR di Bangkalan Madura; buruh/pekerja kontrak
