Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013
Tanggal Putusan: 15 April 2013
Tanggal Registrasi: 2013-03-26
Pemohon
Effendi M.S. Simbolon dan H. Jumiran Abdi [No. Urut 2]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013 di
Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, tanggal lima
belas Maret tahun dua ribu tiga belas, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tentang Penetapan dan
Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013, tanggal 15 Maret 2013, dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 20/Kpts/KPU-
Prov-002/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
465
Sumatera Utara Terpilih Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2013, tanggal 15 Maret 2013;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
24C
ayat
(1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat
UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
466
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum
untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang
Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa hasil
penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Sumatera Utara sesuai
dengan Keputusan Termohon Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tentang Penetapan
467
dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013, tanggal 15 Maret 2013, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua
kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon
dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Termohon Nomor
14/Kpts/KPU-Prov-002/2012 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013, tertanggal 14 Desember 2012
Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal
5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di
daerah yang bersangkutan;
468
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2013 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan
Termohon Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan
Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2013, tanggal 15 Maret 2013;
Bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh
Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 18 Maret 2013; Selasa, 19 Maret 2013;
dan Rabu, 20 Maret 2013, karena hari Sabtu, 16 Maret 2013 dan hari Ahad, 17 Maret
2013 bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2012 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 137/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo serta permohon
Kata Kunci
Perselisihan hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah; Wakil Kepala Daerah; Komisi Pemilihan Umum; perolehan suara; rekapitulasi; penghitungan suara; penghitungan ulang; Drs Effendi M.S. Simbolon; Drs. H. Jumiran Abdi; Nomor Urut 2; Ditolak; Fadzlun Budi SN; Cholidin Nasir;
