Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011
Tanggal Putusan: 24 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-03-07
Pemohon
H. Suparman dan H. Hamulian [Nomor Urut 4] Kuasa Hukum : Adi Mansar, S.H., M.Hum, dkk Termohon : KPU Kab. Rokan Hulu
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, H. Ahmad Fadlil Sumadi Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu, berdasarkan Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 150/BA/II/2011 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 di Tingkat Kabupaten
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu, bertanggal 21 Februari
2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
116
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
117
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rokan Hulu Nomor 424/BA/XII/2010 tentang Penetapan Nomor Urut
dan Nama-Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011, bertanggal 18 Desember 2010 (vide
Bukti T-11), Pemohon adalah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Nomor Urut 4;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2011 ditetapkan dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
118
Kabupaten Rokan Hulu Nomor 150/BA/II/2011 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten
Rokan Hulu, bertanggal 21 Februari 2011;
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Selasa, 22 Februari 2011; Rabu, 23 Februari 2011,
dan Kamis, 24 Februari 2011;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, 23 Februari 2011, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 99/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.10]
Menimbang bahwa dalam tanggapannya, Termohon mengajukan
eksepsi terhadap permohonan Pemohon yang pada pokoknya permohonan tidak
jelas dan kabur (exceptio obscurri libelli);
Terhadap eksepsi Termohon bahwa permohonan para Pemohon
obscuur libel karena tidak menguraikan secara jelas kesalahan hasil penghitungan
suara yang telah ditetapkan oleh Pemohon dan tidak adanya dalil para Pemohon
mengenai perselisihan hasil penghitungan suara, Mahkamah berpendapat eksepsi
a quo sudah memasuki dan terkait dengan pokok permohonan. Oleh karena itu,
eksepsi Termohon a quo akan dipertimbangkan dan diputus bersama pokok
permohonan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, dan permohonan diajukan
masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
119
Dalam Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pemohon, jawaban
Termohon, jawaban Pihak Terkait, serta bukti-bukti surat dan keterangan saksi
Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, Mahkamah menemukan fakta hukum
baik yang diakui maupun yang menjadi perselisihan hukum para pihak, sebagai
berikut:
[3.12.1] Bahwa di persidangan terdapat fakta hukum dan dalil-dalil permohonan
Pemohon yang dibenarkan oleh Termohon, karenanya fakta hukum tersebut
menjadi hukum bagi Pemohon dan Termohon sehingga hal tersebut tidak perlu
dibuktikan lagi, yaitu:
1. Pemungutan suara pada Pemilukada Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011
telah dilaksanakan hari Rabu, 16 Februari 2011;
2. Hasil Rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 ditetapkan
KPU Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan
Umum Kab
