Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Tanggal Putusan: 2 Februari 2026
Pemohon
PT Dtech Inovasi Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Fajar Budi Laksono, S.Si., M.Eng. selaku Direktur PT Dtech Inovasi Indonesia
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa “pengungkapan”
dalam norma Pasal 2 ayat (2), Penjelasan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4045, selanjutnya disebut UU 31/2000) terhadap Pasal 28C ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
38
[3.3.1]
Bahwa dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan
pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12 Januari
2026, pukul 16.00 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat, antara lain, agar
Pemohon mencermati serta memperbaiki petitum permohonan, yakni terkait petitum
alternatif yang menginginkan agar Pasal 2 UU 31/2000 diberikan pemaknaan.
Dalam hal ini, Mahkamah memberikan nasihat agar Pemohon memperjelas petitum,
apakah yang dimohonkan Pasal 2 UU 31/2000 secara keseluruhan atau hanya pada
ayat atau frasa tertentu saja [vide Risalah Sidang, tanggal 12 Januari 2026, hlm. 14
dan hlm. 18] dan belum terdapatnya uraian yang saling berhubungan antara posita
dan petitum [vide Risalah Sidang, tanggal 12 Januari 2026, hlm. 16].
Pemohon selanjutnya diberikan batas waktu untuk memperbaiki
permohonan dan menyerahkan kepada Mahkamah yaitu, paling lambat pada
tanggal 26 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. Terhadap hal tersebut, Pemohon telah
memperbaiki permohonannya dan menyampaikan berkas perbaikan permohonan
yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 23 Januari 2026, pukul 16.10 WIB.
Pemohon telah melakukan perbaikan, antara lain, pada bagian petitum permohonan
sebagai berikut [vide Perbaikan Permohonan Pemohon hlm. 38-39]:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan frasa “pengungkapan” di dalam Pasal 2 ayat (2), Penjelasan
Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045)
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pengungkapan yang
dilakukan oleh pemohon desain industri dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penerimaan tidak menghilangkan unsur
kebaruan;
c. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.
[3.3.2]
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada Sub-
paragraf [3.3.1] di atas, setelah Mahkamah mencermati secara saksama rumusan
39
petitum Pemohon yang pada pokoknya menyatakan agar frasa “pengungkapan” di
dalam Pasal 2 ayat (2), Penjelasan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) UU 31/2000
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pengungkapan yang dilakukan oleh
pemohon desain industri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penerimaan tidak menghilangkan unsur kebaruan. Adapun terhadap rumusan
petitum yang demikian, menurut Mahkamah, menimbulkan ketidakjelasan,
walaupun Pemohon telah memohon agar norma yang dimohonkan pengujian a quo
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, Pemohon dalam
merumuskan petitum sama sekali tidak memohon agar norma yang dimohonkan
pengujian a quo dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” serta
tidak memohon agar norma a quo “diberikan pemaknaan” (conditionally
unconstitutional). Artinya, Pemohon hanya memohon agar norma yang dimohonkan
pengujian tersebut hanya dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Padahal, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat
(1) UU MK, pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Mahkamah bersifat final.
Adapun sifat final dalam putusan Mahkamah ini mencakup pula kekuatan hukum
mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat
ditempuh terhadap putusan tersebut. Frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” dalam petitum permohonan sangat penting karena berkaitan erat dengan
akibat hukum yang diharapkan dari sebuah putusan pengujian norma undang-
undang.
Tujuan utama Pemohon menguji suatu norma ke Mahkamah adalah
memohon untuk membatalkan atau mengubah norma yang dianggap bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945, yang dalam petitum permohonan memohon agar
norma tersebut dinyatakan “bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945”, kemudian
dilanjutkan dengan frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” agar
menegaskan bahwa norma yang dimohonkan pengujian tersebut tidak berlaku lagi.
Kedua frasa ini merupakan “jantung” dari permohonan yang memohon agar
permohonannya dikabulkan sebagaimana tertuang dalam petitum angka 1
permohonan Pemohon. Adapun terhadap petitum yang memohon agar
ayat/frasa/kata tertentu diberikan pemaknaan, maka harus mencantumkan frasa
“sepanjang dimaknai/tidak dimaknai”. Ketidaklengkapan dalam mencantumkan
frasa-frasa tersebut dalam petitum permohonan, berakibat tidak jelasnya batasan
40
daya berlaku suatu norma yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak
diundangkan dan kemudian “dibatalkan” keberlakuan atau daya mengikat norma
tersebut oleh putusan Mahkamah, mengingat putusan Mahkamah berlaku tidak
hanya untuk Pemohon, melainkan berlaku secara umum (erga omnes). Dengan
demikian, rumusan petitum Pemohon adalah rumusan petitum yang tidak lengkap
dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, oleh karena
kekurangcermatan dan kekurangtelitian Pemohon dalam merumuskan petitum
permohonan a quo, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,
sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
pengungkapan suatu desain
