Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Perkara 269/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 2 Februari 2026

Pemohon

PT Dtech Inovasi Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Fajar Budi Laksono, S.Si., M.Eng. selaku Direktur PT Dtech Inovasi Indonesia

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengungkapan suatu desain