Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Tanggal Putusan: 2 Februari 2026
Pemohon
Evy Susanti, S.H.,M.H. (Pemohon I), dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II), Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL (Pemohon III) dan dr Hapsari Indrawati, Sp.KN(K) (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
56
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6897, selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
57
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon,
yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3),
dan ayat (4) UU 20/2023, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan
Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia
58
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk
memeroleh kepastian hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945,
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-1], seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak yang berkeinginan masuk
sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) namun terhalang oleh ketentuan
norma Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023
yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil struktural dan/atau
manajerial;
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai advokat sekaligus mahasiswa doktor ilmu hukum [vide Bukti P-2].
Pemohon II juga memiliki istri yang bekerja sebagai pegawai ASN yang terhalang
kesempatannya menempati jabatan struktural/manajerial. Selain itu, Pemohon II
juga merupakan Pemohon dalam Perkara 114/PUU-XXII/2025 yang telah
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November
2025 dengan amar menyatakan dikabulkan yang pada pokoknya melarang polisi
aktif untuk menduduki jabatan sipil;
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b,
ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023 dijadikan celah hukum bagi tentara aktif dan
polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya
meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang pada
pokoknya melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, namun terdapat
fakta diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang
Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Perpol 10 Tahun 2025) yang secara substansi tidak sejalan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2025. Hal demikian telah
menyebabkan para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional karena
menghalangi dalam berkontestasi menempati jabatan publik yang seharusnya
dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui seleksi terbuka;
59
6. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan pasal-pasal a quo secara substantif
menciptakan “Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri)” dan menciptakan diskriminasi
struktural terhadap warga sipil termasuk para Pemohon dan membuka ruang
sempit tata kelola sipil, yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan
supremasi sipil pasca-reformasi;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama ihwal uraian para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
Kata Kunci
pengisian jabatan ASN tertentu
