Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Perkara 268/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 2 Februari 2026

Pemohon

Evy Susanti, S.H.,M.H. (Pemohon I), dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II), Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL (Pemohon III) dan dr Hapsari Indrawati, Sp.KN(K) (Pemohon IV)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengisian jabatan ASN tertentu