Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 27 Januari 2026
Pemohon
Lina dan Sandra Paramita
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 488 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
16
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
17
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 488 UU 1/2023, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut.
Pasal 488 UU 1/2023
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh
orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan
kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan
Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang sebelumnya berprofesi sebagai staf
keuangan pada PT. Mega Mitra Konstruksi (Pemohon I) dan pada PT. Karya
Jaya Bangsa (Pemohon II), yang memiliki hak konstitusional untuk
mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
berhak atas perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam
norma Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut.
a. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, tugas dan pekerjaan sebagai
staf keuangan pada PT. Mega Mitra Konstruksi dan PT. Karya Jaya Bangsa
telah dijalankan dengan itikad baik berdasarkan perintah atasan, in casu
direktur perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis, tanpa memperoleh
18
keuntungan pribadi, serta pelaksanaannya selalu dilaporkan kembali
kepada direktur tanpa pernah disanggah ataupun dipermasalahkan.
b. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, perusahaan kerap kali
menerapkan praktik yang tidak wajar, yakni menggunakan rekening pribadi
Pemohon I dan Pemohon II untuk melakukan transaksi keuangan
perusahaan, baik untuk kepentingan perusahaan, maupun untuk
kepentingan pribadi, dengan menggunakan dana perusahaan dan/atau
dana pribadi, yang juga turut merugikan finansial Pemohon I dan Pemohon
II.
c. Bahwa pada awal Juli 2024, kedua perusahaan mulai mengalami masalah
keuangan, dan direktur perusahaan PT. Mega Mitra Konstruksi dan PT.
Karya Jaya Bangsa, yakni Budiharjo Hadisurjo menuduh Pemohon I dan
Pemohon II melakukan penggelapan dana perusahaan dan melakukan
pemecatan terhadap Pemohon I dan Pemohon II secara sepihak.
d. Bahwa selain itu, Pemohon I dan Pemohon II juga dilaporkan atas dugaan
tindak pidana penggelapan dengan pemberatan ke Polres Metro Jakarta
Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/1314/X/2025/SPKT/Polres
Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, bertanggal 06 Oktober 2025.
e. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, pelaporan dimaksud
menyebabkan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan yang
seimbang dan rentan terhadap kehendak pihak yang berkuasa, serta
menyebabkan Pemohon I dan Pemohon II berada dalam kondisi tertekan
secara psikologis.
f.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II beranggapan seluruh proses hukum
yang dihadapi akan menggunakan UU 1/2023, di mana keberlakuan norma
Pasal 488 UU 1/2023, justru memposisikan Pemohon I dan Pemohon II
sebagai pihak yang harus menanggung risiko hukum pidana atas kebijakan
dan praktik internal perusahaan yang sesungguhnya berada diluar
kewenangan Pemohon I dan Pemohon II.
g. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, penerapan norma Pasal 488
UU 1/2023 pada praktiknya membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa,
di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dapat menjadikan
bawahannya sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara
19
pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas
pekerjaan.
h. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, kondisi tersebut selain
menempatkan Pemohon I dan Pemohon II dalam posisi terdesak dan tidak
setara, juga menimbulkan rasa takut, tekanan psi
Kata Kunci
wawancara dalam penyelidikan, gelar perkara, ancaman pidana
