Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 27 Januari 2026
Pemohon
Yeyen
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
56
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU
10/2016), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
57
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) UU 10/2016, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016:
“Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
Pasal 173 ayat (2) UU 10/2016:
“DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan Wakil Gubernur
menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai
Gubernur.”
Pasal 173 ayat (3) UU 10/2016:
“Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
58
sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri
mengesahkan pengangkatan Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau
c. keputusan pemberhentian.”
Pasal 173 ayat (4) UU 10/2016:
“DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan
pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur
untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.”
Pasal 173 ayat (5) UU 10/2016:
“Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan
usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur
mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai
Bupati/Walikota.”
Pasal 173 ayat (6) UU 10/2016:
“Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan
DPRD
Kabupaten/Kota
mengangkat
dan
mengesahkan
Wakil
Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.”
Pasal 173 ayat (7) UU 10/2016:
“Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri
mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi
Bupati/Walikota berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati/Walikota; atau
c. keputusan pemberhentian.”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum kepala daerah
(pemilukada) dan telah menggunakan hak pilihnya pada pemilukada Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Selain itu, Pemohon saat ini merupakan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Periode
2024-2029, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
59
Nomor 100.2.1.4-4599 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Masa Jabatan 2024-2029, Pemohon di urutan
kolom nomor 33 atas nama Yeyen dari Partai Politik Gerindra Daerah Pemilihan
Papua 3 [vide Bukti P-2];
4. Bahwa
Pemohon
dalam
mengajukan
permohonan
a
quo,
tidak
mengatasnamakan lembaga DPRD Provinsi Papua ataupun Partai politik.
Pemohon menempatkan diirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki
hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilukada. Lebih lanjut, Pemohon
mengalami kerugian hak konstitusional
Kata Kunci
mekanisme penggantian gubernur, bupati, dan walikota
