Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Tanggal Putusan: 2 Februari 2026
Pemohon
Henoch Thomas, S.H., Uswatun Hasanah, S.H., Syamsul Jahidin., S.I.KOM.,S.H.,M.I.KOM.,M.H.MIL
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 1/1974), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
39
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026. Dalam
persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat
(3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar
memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
para Pemohon, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 9 Januari 2026 hlm. 8-19]. Sesuai
dengan ketentuan hukum acara, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada
para Pemohon untuk memperbaiki pemohonan paling lama 14 (empat belas) hari
sejak
dilaksanakan
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan pokok-pokok permohonan dengan batas waktu penyerahan
perbaikan adalah pada tanggal 22 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Bahwa Mahkamah telah menerima perbaikan Permohonan melalui e-mail
pada tanggal 22 Januari 2026 pukul 12.08 WIB. Selain itu, para Pemohon
menyampaikan perbaikan permohonan kedua secara langsung kepada Mahkamah
pada tanggal 22 Januari 2026, pukul 15.28 WIB. Oleh karena penyerahan perbaikan
permohonan telah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu seharusnya pada
tanggal
22
Januari
2026
pukul
12.00
WIB,
Mahkamah
hanya
akan
mempertimbangkan permohonan awal, yaitu permohonan bertanggal 15 Desember
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2025.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan, secara formal permohonan a quo telah
disusun sesuai dengan sistematika sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU
MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan perihal kewenangan
Mahkamah (hlm. 3-6), kedudukan hukum para Pemohon (hlm. 6-19), dan alasan
permohonan (hlm. 19-44). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut,
para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas para Pemohon (hlm.1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
7/2025, permohonan para Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan
40
kepada Mahkamah untuk diputus (hlm. 44-45). Namun demikian, sekalipun telah
disusun dan memuat sistematika secara benar, penilaian ihwal keterpenuhan syarat
formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal
ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat
formal permohonan para Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi
muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selain itu,
permohonan para Pemohon harus pula memenuhi syarat formil dalam Pasal 10 ayat
(3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon, telah ternyata permohonan a quo, dalam perihal sampai dengan
petitum, para Pemohon mengajukan permohonan menguji konstitusionalitas Pasal
2 ayat (1) UU 1/1974 namun terdapat fakta norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 yang
dicantumkan para Pemohon dalam permohonan adalah ayat (2) dari Pasal 2 UU
1/1974 sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku
[vide permohonan bertanggal 15 Desember 2025, hlm. 9]
Padahal, jika dilihat dan dibaca secara saksama UU 1/1974, norma Pasal
2 ayat (1) UU 1/1974 menyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
41
Bahwa menurut Mahkamah, Pasal yang dicantumkan dalam permohonan
para Pemohon adalah bunyi Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974, meskipun dalam alasan-
alasan permohonan (posita) para Pemohon menyebutkan bunyi norma Pasal 2 ayat
(1) UU 1/1974 secara benar sesuai bunyi norma yang tercantum dalam UU 1/1974
[vide permohonan bertanggal 15 Desember 2025, hlm. 28], menurut Mahkamah,
berdasarkan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK para Pemohon memiliki kewajiban
untuk menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian
undang-undang yang dimohonkan pengujian sehingga para Pemohon seharusnya
konsisten dalam mencantumkan norma yang dimohonkan pengujian. Kemudian
setelah Mahkamah memeriksa secara saksama, posita permohonan para Pemohon
lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan
perkawinan antar agama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974.
Sedangkan menurut Mahkamah Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 mengatur mengenai
syarat sah sebuah perkawinan bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan.
Bahwa selain hal-hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati
petitum permohonan, para Pemohon merumuskan petitum bersifat alternatif, yaitu
dengan adanya penambahan petitum angka 3 dan angka 4. Dalam petitum angka 3
para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 2 ayat (1):
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat harus berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Bahwa terhadap rumusan petitum di atas, menurut Mahkamah, rumusan
yang demikian dapat dinilai sebagai rumusan petitum yang tidak lazim karena
rumusan dalam petitum angka 3 adalah rumusan yang sama
Kata Kunci
Pencatatan perkawinan
