Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perkara 265/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 2 Februari 2026

Pemohon

Henoch Thomas, S.H., Uswatun Hasanah, S.H., Syamsul Jahidin., S.I.KOM.,S.H.,M.I.KOM.,M.H.MIL

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pencatatan perkawinan