Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Tanggal Putusan: 30 Januari 2026
Pemohon
Muhammad Mada
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
17
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang, in casu norma Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6525, selanjutnya disebut UU 3/2020) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, pada tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika
permohonan, yakni kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 8 Januari 2026 hlm. 8-10 dan hlm. 12-14]. Terhadap nasihat
yang disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026.
18
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1]
di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama
berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa perihal persyaratan formal suatu permohonan, in casu sistematika
permohonan, Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Pendahuluan, Kedudukan dan Kewenangan
Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum dan Konstitusional Pemohon, Alasan
Pemohon, Hak atau Kerugian Konstitusional Pemohon, dan Petitum, dengan tanpa
disertai halaman. Berkenaan dengan hal tersebut, jika dicermati secara saksama,
sistematika permohonan a quo telah disusun tidak sebagaimana yang dimaksudkan
dalam sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK
serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Di samping itu, jika
19
dicermati lebih lanjut, selain sistematika permohonan secara formal disusun tidak
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan
dimaksud, berkaitan dengan aspek isi/substansi dari masing-masing sub-
sistematika yang diuraikan Pemohon, terdapat hal yang juga tidak dipenuhi oleh
Pemohon, karena keterpenuhan syarat permohonan tidak semata-mata dinilai dari
sistematika saja, tetapi berkenaan dengan ketepatan dan kejelasan isi/substansi
dari masing-masing sub-sistematika dimaksud.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana termaktub dalam
Paragraf [3.3] di atas, khususnya berkaitan dengan isi/substansi dari masing-
masing syarat formal dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut,
sebagai berikut.
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan alasan-alasan mengajukan permohonan
(posita), setelah dicermati secara saksama, Mahkamah menemukan fakta, bahwa
Pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi atau alasan-alasan
berkenaan dengan pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian, in casu
norma Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun
1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Padahal adanya uraian pertentangan
antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan norma
dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian adalah hal yang bersifat
esensial untuk menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma dari
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dalam uraian positanya Pemohon
justru lebih banyak menguraikan hal-hal yang tidak memiliki keterkaitan dengan
permohonan pengujian norma yang dimohonkan pengujian, seperti di antaranya,
“Mengapa saya tidak menggabungkan Keuntungan Bersih dengan pajak-
pajak lain termasuk PNBP/royalty sehingga tercapai porsi pendapatan
negara sesuai kepemilikan 51%? Adalah karena dasar penarikannya berbeda
antara UU Perpajakan dengan UU Perseroan Terbatas. UU Pajak berlaku
bagi semua badan usaha baik yang bergerak di bidang minerba maupun di
luar bidang minerba sesuai Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun perusahaan tambang pengelola SDA dibedakan secara khusus oleh
UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3 … “
Selain itu, jika dicermati lebih lanjut, adanya uraian alasan-alasan untuk
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020, namun
uraian alasan-alasan dimaksud tidak memiliki keterkaitan dengan Petitum
20
permohonan Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, dapat dicermati pada
bagian Petitum Pemohon yang menyatakan:
“Saya mohon demi keadilan dan kepastian hukum untuk disisipkan kata:
“maupun badan usaha swasta nasional” di antara kalimat; “Dimiliki oleh asing
maupun Badan usaha Swasta Nasional wajib melakukan divestasi dan dan
mencabut kata “Badan Usaha Swasta nasional” pada kalimat terakhir ayat
tersebut.
Sehingga ayat tersebut menjadi sebagai berikut:
Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi
Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing maupun badan usaha swasta
nasional wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 % (lima puluh satu
persen) secara berjenjan
Kata Kunci
pembatasan kepemilikan/penguasaan swasta dalam sektor ekonomi (sumber daya alam mineral dan batubara)
