Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 22 Januari 2026
Pemohon
Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Rakyat yang diwakili oleh Aqrobin AM (Ketua Umum), Johan Alamsyah (Sekretaris Umum), dan Fitri Nur Asiah Kesuma (Bendahara Umum)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
22
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 26 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU
23/2014), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan
pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika penulisan permohonan Pemohon
yakni mengenai uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon,
pokok permohonan Pemohon (posita) dan petitum permohonan Pemohon [vide
Risalah Sidang, tanggal 8 Januari 2026, hlm. 4-14]. Terhadap nasihat yang
disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, pukul 09.42 WIB.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian
yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
23
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, penilaian perihal
syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada sistematika tetapi
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari bagian
sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama ihwal permohonan
Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, permohonan Pemohon pada bagian
posita tidak menguraikan secara jelas adanya pertentangan antara Pasal 26 ayat
(3) UU 23/2014 dengan UUD NRI Tahun 1945 [vide perbaikan permohonan
Pemohon hlm. 10 s.d. hlm. 15]. Pemohon lebih menguraikan mengenai kerugian
konstitusional yang dialami dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian dan argumentasi mengenai keberadaan kejaksaan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) yang berdampak negatif terhadap prinsip checks and balances dalam
kebijakan pemerintah daerah, serta anggapan bahwa keterlibatan lembaga penegak
24
hukum dalam forum tersebut menyebabkan lemahnya sistem pengawasan dan
potensi konflik kepentingan. Namun, uraian posita tersebut tidak dikonstruksikan
sebagai argumentasi konstitusional yang menunjukkan secara jelas bahwa norma
Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Pemohon juga hanya mengemukakan fakta-fakta di lapangan berupa
contoh kasus konkret yakni mengenai laporan pengaduan yang disampaikan
kepada lembaga pengawasan yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara
transparan, yang menurut Mahkamah hal tersebut merupakan persoalan
implementasi hukum dan efektivitas penegakan hukum, bukan merupakan
persoalan konstitusionalitas norma undang-undang. Terlebih lagi, Pemohon hanya
menguraikan tugas pokok kejaksaan dan tugas serta fungsi Polri tanpa disertai
analisis konstitusional atau argumentasi yang menjelaskan mengapa pengaturan
Forkopimda dalam Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, posita yang demikian
menurut Mahkamah merupakan deskripsi normatif yang berdiri sendiri dan tidak
menegaskan persoalan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa begitu pula pada bagian petitum permohonan Pemohon angka 2,
Pemohon memohon agar Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, pada petitum angka 3 dan angka 4, Pemohon juga memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan agar institusi kejaksaan dan Polri, baik di tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota, dikeluarkan dari Forkopimda atau dikeluarkan dari
ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014 [vide perbaikan permohonan Pemohon hlm.
15]. Petitum yang demikian menurut Mahkamah adalah petitum yang tidak lazim dan
menimbulkan ketidakjelasan mengenai apa sebenarnya yang menjadi kehendak
atau permohonan Pemohon. Di satu sisi, Pemohon seolah-olah menghendaki
pembatalan norma secara keseluruhan, akan tetapi di sisi lain Pemohon juga
menghendaki perubahan atau pengurangan muatan norma dengan tetap
mempertahankan keberlakuan Pasal 26 ayat (3) UU 23/2014, namun memohon
agar institusi kejaksaan dan Polri, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
dikeluarkan dari Forkopimda atau dikeluarkan dari ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU
23/2014. Dalam kaitan ini, petitum yang demikian menurut Mahkamah bukan hanya
kontradiktif, tetapi juga kabur karena tidak memberikan petitum alternatif sehingga
tidak dapat dipastikan apakah Pemohon menghendaki penghapusan norma,
25
pembatasan norma, atau rekonstruksi norma. Oleh karena itu, dengan ketia
Kata Kunci
Forkopimda
