Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 263/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 22 Januari 2026

Pemohon

Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Rakyat yang diwakili oleh Aqrobin AM (Ketua Umum), Johan Alamsyah (Sekretaris Umum), dan Fitri Nur Asiah Kesuma (Bendahara Umum)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Forkopimda